Resmi Ditetapkan! Nadiem Makarim Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Resmi Ditetapkan! Nadiem Makarim Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
info gambar utama

Resmi ditetapkan! Ekstrakurikuler Pramuka dihapus dari Ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim telah meneghapus aturan yang mewajibkan siswa mengikuti ekskul Pramuka.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai ekstrakurikuler pilihan yang dapat diikuti sesuai kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Berikut bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"

Penetapan penghapusan ekstrakurikuler pramuka dari ekstrakurikuler wajib ini telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024. Seperti yang kita tahu, Ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas yang dimana ekstrakurikuler tersebut sebelumnya harus diikuti oleh seluruh peserta didik dengan pengecualian hanya bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang kurang memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Peraturan penghapusan ekstrakurikuler pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah ini bisa dilihat pada situs resmi kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/. Diharapkan dengan dihapusnya ekstrakurikuler pramuka dari ekstrakuler wajib di sekolah, maka para peserta didik dapat lebih leluasa untuk mencocokan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minatnya.

Referensi:

https://kurikulum.kemdikbud.go.id/berita/detail/telah-terbit-peraturan-mendikbudristek-no12-tahun-2024-tentang-kurikulum-pada-paud-jenjang-pendidikan-dasar-dan-menengah

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240331140158-20-1080944/nadiem-cabut-aturan-pramuka-sebagai-ekstrakurikuler-wajib-di-sekolah

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

FZ
MA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini