Mengenal Permendikbud 12 Tahun 2024: Aturan Baru Pendidikan Indonesia

Mengenal Permendikbud 12 Tahun 2024: Aturan Baru Pendidikan Indonesia
info gambar utama

Pendidikan di Indonesia terus mengalami transformasi dengan adanya regulasi dan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah pencabutan status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka kini ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Langkah ini menandai perubahan dari Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Nomor 63 Tahun 2014 yang menetapkan Pramuka termasuk dalam kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12/2024 menyatakan, “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Indonesia Raih Kemajuan dalam PISA 2022, Apa Strategi Merdeka Belajar?

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap menyediakan wajib Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

“Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.

Meskipun demikian, dalam praktiknya Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, kini menjadi tidak wajib.

Namun, jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, hal itu tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024

Dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 termuat jenis kegiatan ekstrakurikuler yakni:

1. Krida, seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra);
2. Karya ilmiah, seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa;
4. Keagamaan, seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Qur'an, retret;
5. Bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai yaitu:

1. Individual, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu rombongan belajar.
4. Gabungan, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarrombongan belajar.
5. Lapangan, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Peraturan Permendikbudristek Nomor 12/2024 ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 26 Maret 2024.

Sumber:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/berita/detail/telah-terbit-peraturan-mendikbudristek-no12-tahun-2024-tentang-kurikulum-pada-paud-jenjang-pendidikan-dasar-dan-menengah

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AI
MA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini