Sejak 1 Januari 2010, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI memberikan tunjangan kepada Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam operasi pengamanan pulau kecil terluar serta wilayah perbatasan di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.05/2010, tunjangan ini tidak terpisah dari pembayaran gaji induk.
Ada 111 pulau kecil terluar tanpa penduduk dan berpenduduk di Indonesia yang ditetapkan Kemenhan RI. Sementara itu, wilayah perbatasan terdiri dari: perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste; perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia. Wilayah selain itu, termasuk kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Lantas, berapa tunjangan operasi pengamanan?
Jalan Perbatasan RI-Timor Leste Telah Terbentang 292 Kilometer
Besaran tunjangan prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Pembayaran tunjangan ini akan diberhentikan jika prajurit TNI dan PNS selesai melaksanakan operasi pengamanan.
Berikut besaran tunjangan pasukan operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan.
- Prajurit TNI/PNS yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk berhak menerima tunjangan sebesar 150 persen dari gaji pokok.
- Prajurit TNI/PNS yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar berpenduduk mendapatkan tunjangan sebesar 100 persen dari gaji pokok.
- Prajurit TNI/PNS yang bertugas di wilayah perbatasan memperoleh tunjangan sebesar 75 persen dari gaji pokok.
- Prajurit TNI/PNS yang bertugas secara sesaat di wilayah udara atau laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Indonesia dan Malaysia Aktifkan Kembali 14 Pos Perbatasan Bersama
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News