Jumpai Layanan Publik yang Tak Benar? Jangan Gentar, Adukan di SP4N LAPOR!

Jumpai Layanan Publik yang Tak Benar? Jangan Gentar, Adukan di SP4N LAPOR!
info gambar utama

Masyarakat sering harus berurusan dengan pihak pemerintah untuk berbagai keperluan. Entah sekadar untuk mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, akta, dan lain sebagainya dengan pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat.

Lalu, tidak sedikit pula masyarakat yang harus datang untuk pelbagai urusan kesehatan. Seperti ke Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah untuk keperluan pengobatan dan rawat jalan kesehatan atau cek laboratorium dengan klaim BPJS.

Bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau pengusaha yang hendak mengurus legalisasi perizinan, lagi-lagi mereka juga harus berurusan dengan pihak pemerintah. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di daerah setempat melayani permintaan pengurusan izin, Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan legalitas usaha lainnya.

Jadi, dari lahir hingga menutup mata, intinya publik tetap harus berurusan dengan pihak pemerintah atau dengan TNI Polri sekalipun. Akta lahir yang harus diurus sesaat setelah anak lahir hingga akta kematian yang harus diurus legalitasnya dengan pihak Disdukcapil setempat. Suka tidak suka, kalangan masyarakat luas harus siap "berurusan" dengan pihak pemerintah.

Mal Pelayanan Publik Digital: Inovasi Kemudahan Layanan Administrasi

Nah Kawan GNFI, kita tahu bahwa para aparatur pemerintah bukanlah malaikat Tuhan yang sempurna dan tanpa dosa dalam melaksanakan perintah-Nya. Mereka, para aparat adalah manusia biasa yang tentu jauh dari kesempurnaan yang terus menerus harus disempurnakan dan diperbaiki ekosistem pelayanan publiknya.

Masyarakat mungkin saja pernah mengalami pengalaman atau kesan kurang baik entah dengan pelayanan publik para aparat, kelambanan pelayanan, pelayanan tidak transparan atau yang terkait unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam pelayanan tentu kerap kita dengar. Publik diberikan "panggung" untuk bisa melaporkan kepada suatu kanal atau platform yang dibentuk pemerintah itu sendiri.

Bukan untuk tujuan menjelek-jelekkan atau memperburuk citra pemerintah, tetapi justru untuk menyempurnakan pelayanan. Koreksi pada sisi pelayanan harus terus ditingkatkan levelnya dari hari ke hari. Ya, dengan pelaporan pada aplikasi tentu. Aplikasi bernama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau biasa disingkat SP4N LAPOR!

Perkembangan zaman dan modernisasi pelayanan publik harus disyukuri. Berkat kemajuan teknologi dan perkembangan digital pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkannya secara daring. Pelaporan dapat diakses pada situs web https://www.lapor.go.id/ dengan gratis, tanpa biaya dan tanpa perlu harus mengantre di loket. Cukup dengan telepon pintar atau komputer jinjing dengan akses data tentunya.

Jakarta Smart City : Titik Terang Masa Depan Transformasi Digital Pelayanan Publik Indonesia
Tampilan Aplikasi SP4N-LAPOR!
info gambar

SP4N LAPOR!

Melalui aplikasi SP4N LAPOR! masyarakat diberikan akses untuk bersuara dan melaporkan berbagai pengaduan pelayanan publik. Pelayanan publik tentu bisa meliputi banyak hal, entah di bidang pengurusan perizinan, pengurusan pajak, administrasi kependudukan, infrastruktur hingga pendidikan dan kesehatan yang menyangkut hajat hidup 270 juta rakyat Indonesia.

Namun, mungkin saja ada anggota masyarakat pernah mengalami kekecewaan pelayanan publik yang mereka lihat, alami dan dengar, namun enggan mereka laporkan. Dengan alasan privasi dan keamanan, publik takut melapor sebab (siapa tahu) akan ada intimidasi atau bahkan kekhawatiran akan memperoleh kesulitan di kemudian hari. Argumen ini menjadikan mental aparatur kita kian sukar dikoreksi.

Namun, dengan inovasi besutan Direktorat Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bertajuk SP4N LAPOR!, kekhawatiran publik diatas pun sirna. Mengapa?

Karena SP4N LAPOR! memiliki sejumlah fitur yang memungkinkan masyarakat bisa "bebas" melapor tanpa kekhawatiran adanya tekanan dan intimidasi akibat pelaporan pelayanan publik. Karena adanya fitur anonim, yaitu pelapor bisa tetap melaporkan kejadian (disertai bukti dukung) di lapangan sehingga laporan warga tetap bisa diproses administrator situs web SP4N LAPOR! Publik bisa tetap melapor tanpa diliputi rasa was-was karena identitas pelapor tidak diketahui pihak terlapor maupun masyarakat umum.

Namun tentu, masyarakat yang melapor harus menjelaskan kronologi standar di pelaporannya, seperti waktu, tempat, lokasi dan instansi yang diadukan. Salah satunya prosedur ini harus dilakukan adalah untuk memperkecil resiko aduan palsu atau laporan fiksi semata warga yang tidak bertanggung jawab.

Fitur rahasia juga ada di platform pelaporan SP4N LAPOR! yakni agar seluruh isi laporan tidak dapat dilihat publik namun tetap aduan dan ketidaknyamanan pelayanan publik tetap diproses sebagai pelaporan resmi. Setiap pelaporan akan diberikan semacam nomor registrasi bertajuk tracking id, yakni kombinasi nomor unik yang berguna untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana pelaporan publik yang dibuat. Ibaratnya jika kita mengirim barang dengan jasa ekspedisi, kita pasti diberikan nomor resi pengiriman, bukan?

Nah, tracking id ini ibarat nomor resi pengiriman pada perusahaan ekspedisi. jadi prosesnya cukup transparan dan akuntabel bagi publik sebagai watchdog yang bisa melapor.

Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

SP4N LAPOR! sejatinya merupakan sarana layanan aspirasi bagi warga yang ingin melapor maupun menyampaikan aspirasi terkhusus pelayanan publik. Platform ini sudah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik secara sederhana, cepat, tepat dan terintegrasi dengan baik. Layanan ini dibuat dan dikoordinasikan oleh 5 instansi/kementerian dan lembaga negara sekaligus, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Ombudsman RI bersama Kantor Staf Presiden RI.

Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2018 menjadi landasan hukum terbentuknya aplikasi SP4N LAPOR! Dengan semangat reformasi birokrasi menuju pemerintahan berkelas dunia berharap bisa terwujud pada Tahun 2024. Untuk menyambut Indonesia Emas 2045 lebih awal dengan suatu pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional.

Jadi bagi publik yang melihat, mendengar atau merasakan langsung pelayanan publik yang berjalan tidak pada tempatnya, jangan ragu, SP4N LAPOR! siap menjadi kawan baik untuk mengoreksinya.

Sumber referensi :

  • https://aptika.kominfo.go.id/informasi/layanan/sp4an-lapor/

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DT
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini