Mal Pelayanan Publik Digital: Inovasi Kemudahan Layanan Administrasi

Mal Pelayanan Publik Digital: Inovasi Kemudahan Layanan Administrasi
info gambar utama

Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan pelayanan yang mudah, efektif, dan efisien melalui pengadaan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP ini dibentuk dari keresahan masyarakat yang merasa pengurusan administrasi di Indonesia terkesan rumit.

Oleh karena itu, MPP merupakan bentuk pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan di Indonesia.

MPP merupakan peluasan dari konsep Kantor Pelayanan Publik Terpadu (KPPT). Dasar hukum pembetukan MPP telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Kemudian, pembentukan MPP diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Saat ini, Mal Pelayanan Publik tidak hanya tersedia dalam bentuk bangunan fisik. Sejak Juni 2023 lalu, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital yang semakin memudahkan masyarakat.

“MPP Digital menjadi bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi… Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” ungkap Wapres dalam acara Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden, Selasa (20/06).

48 Kabupaten dan Kota Berkomitmen Bangun Mal Pelayanan Publik

Akun MPP Digital Terintegrasi Lewat Single Sign-On

Akses MPP digital menggunakan skema single sign-on yang memungkinkan masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan satu akun, bahkan hanya sekali mengunggah dokumen persyaratan. Selain itu, proses pengisian data juga tidak berulang karena data-data tersebut telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau selama ini, warga mau mengurus layanan A, dia harus masuk ke aplikasi A, isi data, dan bikin akun. Mau akses layanan B, masuk ke aplikasi B, bikin akun dan isi banyak data lagi. Dengan MPP Digital semua terintegrasi bertahap, cukup single sign-on, basisnya nanti dari NIK,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat melakukan simulasi integrasi MPP digital, Jumat (17/02/2023).

MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Saat ini, jumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital ecara nasional bertambah menjadi 60 lokus pilot project. Sebelumnya, sejak awal peluncuran, hanya 21 kabupaten yang menerapkan MPP.

Kabupaten dan kota yang terpilih menjadi lokus MPP Digital tesebut, dipilih dari 115 kepala daerah yang telah mengusulkan pemanfaatan MPP Digital kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB). Kemudian, PANRB melakukan penilaian kesiapan implementasi MPP Digital dengan turut memprioritaskan daerah yang telah merencanakan pembentukan MPP.

“Per 4 November 2023, terdapat 115 Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan MPP Digital dan dari hasil diidentifikasikan beberapa variabel acuan diantaranya Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), dengan turut mempertimbangkan kesiapan pembangunan MPP fisik, ditetapkan 39 kabupaten dan kota sebagai lokus baru MPP Digital,” ungkap Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Mal Pelayanan Publik Digital di Jakarta, Senin (04/12).

Mengenal Magersari: Permukiman Abdi Dalem Bentuk Layanan Publik Keraton Jawa

Berikut daftar 60 Kabupaten atau Kota yang resmi menjadi lokus pilot project MPP Digital.

  1. Kabupaten Bangka Barat
  2. Kabupaten Banggai Laut
  3. Kabupaten Bangli
  4. Kabupaten Bantaeng
  5. Kabupaten Banyumas
  6. Kabupaten Banyuwangi
  7. Kabupaten Barito Utara
  8. Kabupaten Bintan
  9. Kabupaten Brebes
  10. Kabupaten Cianjur
  11. Kabupaten Dharmasraya
  12. Kabupaten Gowa
  13. Kabupaten Grobogan
  14. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  15. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  16. Kabupaten Hulu Sungai Utara
  17. Kabupaten Jembrana
  18. Kabupaten Jombang
  19. Kabupaten Kapuas
  20. Kabupaten Kotawaringin
  21. Kabupaten Kotawaringin Barat
  22. Kabupaten Lampung Barat
  23. Kabupaten Lampung Timur
  24. Kabupaten Magetan
  25. Kabupaten Morowali
  26. Kabupaten Morowali Utara
  27. Kabupaten Musi Rawas
  28. Kabupaten Pemalang
  29. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  30. Kabupaten Pesisir Barat
  31. Kabupaten Ponorogo
  32. Kabupaten Purworejo
  33. Kabupaten Soppeng
  34. Kabupaten Sragen
  35. Kabupaten Tanggamus
  36. Kabupaten Temanggung
  37. Kabupaten Tojo Una Una
  38. Kabupaten Tuban
  39. Kabupaten Wonogiri
  40. Kota Banda Aceh
  41. Kota Banjar
  42. Kota Banjarbaru
  43. Kota Batam
  44. Kota Bukittinggi
  45. Kota Kendari
  46. Kota Magelang
  47. Kota Metro
  48. Kota Mojokerto
  49. Kabupaten Muaro Jambi
  50. Kota Palopo
  51. Kota Pasuruan
  52. Kota Sabang
  53. Kota Samarinda
  54. Kota Sawahlunto
  55. Kota Sukabumi
  56. Kota Surakarta
  57. Kota Tanjung Pinang
  58. Kota Tegal
  59. Kabupaten Way Kanan
  60. Kota Yogyakarta
Building Smarter Government: Eksplorasi Peran AI dalam Birokrasi dan Pelayanan Publik

Referensi:

  • https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/akselerasi-mpp-digital-kementerian-panrb-tambah-39-daerah-pilot-project
  • https://menpan.go.id/site/berita-terkini/wujudkan-mpp-digital-kementerian-panrb-lakukan-simulasi-integrasi-pelayanan-publik
  • https://menpan.go.id/site/berita-terkini/wapres-luncurkan-mpp-digital-kerja-besar-keterpaduan-layanan-digital-ri-dimulai

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini