Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan pelayanan yang mudah, efektif, dan efisien melalui pengadaan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP ini dibentuk dari keresahan masyarakat yang merasa pengurusan administrasi di Indonesia terkesan rumit.
Oleh karena itu, MPP merupakan bentuk pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan di Indonesia.
MPP merupakan peluasan dari konsep Kantor Pelayanan Publik Terpadu (KPPT). Dasar hukum pembetukan MPP telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Kemudian, pembentukan MPP diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Saat ini, Mal Pelayanan Publik tidak hanya tersedia dalam bentuk bangunan fisik. Sejak Juni 2023 lalu, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital yang semakin memudahkan masyarakat.
“MPP Digital menjadi bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi… Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” ungkap Wapres dalam acara Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden, Selasa (20/06).
48 Kabupaten dan Kota Berkomitmen Bangun Mal Pelayanan Publik
Akun MPP Digital Terintegrasi Lewat Single Sign-On
Akses MPP digital menggunakan skema single sign-on yang memungkinkan masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan satu akun, bahkan hanya sekali mengunggah dokumen persyaratan. Selain itu, proses pengisian data juga tidak berulang karena data-data tersebut telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau selama ini, warga mau mengurus layanan A, dia harus masuk ke aplikasi A, isi data, dan bikin akun. Mau akses layanan B, masuk ke aplikasi B, bikin akun dan isi banyak data lagi. Dengan MPP Digital semua terintegrasi bertahap, cukup single sign-on, basisnya nanti dari NIK,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat melakukan simulasi integrasi MPP digital, Jumat (17/02/2023).
MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Saat ini, jumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital ecara nasional bertambah menjadi 60 lokus pilot project. Sebelumnya, sejak awal peluncuran, hanya 21 kabupaten yang menerapkan MPP.
Kabupaten dan kota yang terpilih menjadi lokus MPP Digital tesebut, dipilih dari 115 kepala daerah yang telah mengusulkan pemanfaatan MPP Digital kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB). Kemudian, PANRB melakukan penilaian kesiapan implementasi MPP Digital dengan turut memprioritaskan daerah yang telah merencanakan pembentukan MPP.
“Per 4 November 2023, terdapat 115 Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan MPP Digital dan dari hasil diidentifikasikan beberapa variabel acuan diantaranya Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), dengan turut mempertimbangkan kesiapan pembangunan MPP fisik, ditetapkan 39 kabupaten dan kota sebagai lokus baru MPP Digital,” ungkap Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Mal Pelayanan Publik Digital di Jakarta, Senin (04/12).
Mengenal Magersari: Permukiman Abdi Dalem Bentuk Layanan Publik Keraton Jawa
Berikut daftar 60 Kabupaten atau Kota yang resmi menjadi lokus pilot project MPP Digital.
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Banggai Laut
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Kapuas
- Kabupaten Kotawaringin
- Kabupaten Kotawaringin Barat
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
- Kabupaten Pesisir Barat
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tojo Una Una
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Wonogiri
- Kota Banda Aceh
- Kota Banjar
- Kota Banjarbaru
- Kota Batam
- Kota Bukittinggi
- Kota Kendari
- Kota Magelang
- Kota Metro
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kota Palopo
- Kota Pasuruan
- Kota Sabang
- Kota Samarinda
- Kota Sawahlunto
- Kota Sukabumi
- Kota Surakarta
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Tegal
- Kabupaten Way Kanan
- Kota Yogyakarta
Building Smarter Government: Eksplorasi Peran AI dalam Birokrasi dan Pelayanan Publik
Referensi:
- https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/akselerasi-mpp-digital-kementerian-panrb-tambah-39-daerah-pilot-project
- https://menpan.go.id/site/berita-terkini/wujudkan-mpp-digital-kementerian-panrb-lakukan-simulasi-integrasi-pelayanan-publik
- https://menpan.go.id/site/berita-terkini/wapres-luncurkan-mpp-digital-kerja-besar-keterpaduan-layanan-digital-ri-dimulai
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News