Prosedur Adopsi Anak di RI dan Syarat Jadi Orang Tua Angkat

Prosedur Adopsi Anak di RI dan Syarat Jadi Orang Tua Angkat
info gambar utama

Indonesia memiliki landasan hukum sendiri soal pengangkatan anak atau adopsi. Hal itu terurai dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Dalam Pasal 1, pengangkatan anak disebut sebagai perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 peraturan tersebut menegaskan, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Itulah sebabnya, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya soal asal-usul dan orang tua kandungnya. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan kesiapan sang anak.

1,2 Juta Bayi di Indonesia Telah Lewati Skrining Hipotiroid Kongenital, Apa Itu?

Syarat calon anak angkat

Dalam Pasal 12 tertulis, ada sejumlah syarat bagi anak yang akan diadopsi, antara lain:

  1. belum berusia 18 tahun;
  2. anak telantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
  4. memerlukan perlindungan khusus;
  5. anak belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama;
  6. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak;
  7. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat jadi orang tua angkat (WNI)

Pasal 3 Ayat 1 menyatakan, calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat. Jika asal-usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. WNI yang ingin menjadi calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah syarat dalam Pasal 13, di antaranya:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
  3. beragama sama dengan calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  6. bukan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum punya anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. mampu dalam ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak serta izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak;
  11. ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan;
  13. memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Adakah Hubungan Antara Peran Orang Tua dengan Perkembangan Psikologis Anak?

Syarat calon orang tua angkat (WNA)

Hukum Indonesia mengizinkan anak Warga Negara Indonesia (WNI) diadopsi oleh Warga Negara Asing (WNA) atau sebaliknya. Namun, ada sejumlah syarat pada Pasal 14 yang harus dipenuhi orang tua angkat WNA, yaitu:

  1. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
  2. telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun;
  3. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon;
  4. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri RI melalui Perwakilan RI setempat.

Sementara itu, WNI yang ingin mengangkat anak WNA harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah RI dan persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan WNI setelah mendapat izin dari menteri.

Prosedur pengangkatan anak oleh sesama WNI

  1. Setelah memenuhi persyaratan, calon orang tua angkat mengajukan permohonan pengangkatan anak WNI ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
  2. Kemudian, pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
  3. Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun.
  4. Jika calon anak angkat kembar, calon orang tua angkat dapat mengangkat anak sekaligus dengan saudara kembarnya.

Prosedur pengangkatan anak WNI oleh WNA

  1. Dalam Pasal 22 tertulis, setelah memenuhi persyaratan, WNA calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
  2. Lalu, pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
  3. Permohonan pengangkatan anak WNA di Indonesia oleh WNI berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22.
  4. Pengangkatan anak WNI yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 12.
  5. Dalam proses perizinan pengangkatan anak, menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
Orang Tua Wajib Tahu! Ini 5 Bahaya Sharenting bagi Anak

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini