Mau Gunakan Layanan Jasa Keuangan? Wajib Cek RIPLAY agar Tak Salah Pilih

Mau Gunakan Layanan Jasa Keuangan? Wajib Cek RIPLAY agar Tak Salah Pilih
info gambar utama

Masyarakat masa kini tentu tak asing dengan aneka layanan jasa keuangan. Dalam memilih layanan mana yang akan digunakan, masyarakat juga perlu mengintip RIPLAY.

Dengan tingginya kebutuhan akan layanan jasa keuangan, banyak pula perusahaan yang menyediakannya. Salah satunya adalah UOB, salah satu bank terbesar di Asia yang berpusat di Singapura.

UOB punya beragam layanan jasa keuangan mulai dari tabungan hingga jasa investasi. Untuk tabungan, misalnya ada Simpanan Pelajar yang ditujukan bagi generasi muda, serta U Plan bagi masyarakat umum. Kemudian ada pula Regular Subscription Plan yang memberi fasilitas untuk berinvestasi reksadana. Lantas, bagaimana cara menentukan layanan jasa keuangan yang paling cocok untuk kita?

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengintip RIPLAY, apa itu?

Dolar Perkasa, Ini Strategi Menkeu Sri Mulyani Jaga Perekonomian RI

Mengenal Apa Itu RIPLAY dan Fungsinya

RIPLAY merupakan dokumen berisi informasi penting mengenai seluk-beluk suatu layanan jasa keuangan. Menyediakan dokumen ini adalah kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Setiap PUJK wajib menyampaikan RIPLAY ini kepada masyarakat, supaya sebelum mereka mnggunakan layanan, bisa tahu dulu apa karakteristik layanan atau produknya, manfaatnya, biayanya, resikonya, cara mengakses, dan sebagainya," ujar Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa'diyah, dalam acara UOB Media Literacy Circle di Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

Oleh OJK, PUJK dapat menyampaikan RIPLAY kepada masyarakat melalui berbagai saluran, mulai dari media cetak dan elektronik, hingga media komunikasi pribadi seperti surat elektronik dan WhatsApp.

Dalam RIPLAY, setidaknya terdapat delapan informasi yang wajib tercantum. Kedelapan informasi tersebut yakni nama dan jenis layanan, risiko, nama penerbit, manfaat, persyaratan dan tata cara, biaya, simulasi, serta informasi tambahan.

Dengan RIPLAY, masyarakat bisa memahami layanan jasa keuangan mana yang paling cocok untuk dipilih dan digunakan. Apalagi, OJK memang berharap agar RIPLAY dapat mewujudkan keterbukaan informasi dan meminimalisir informasi menyesatkan.

"Sehingga mereka bisa memutuskan apakah produk ini sesuai dengan kebutuhan dan kemamuan," lanjut Halimatus.

Keberadaan RIPLAY menjadi semakin untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Apalagi, hasil survei OJK menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya 49,68 persen. Dengan kata lain, kurang dari setengah populasi Indonesia yang punya pengetahuan mumpuni terkait keuangan.

Pemerintah Proyeksi Perputaran Ekonomi saat Mudik Lebaran Rp369,8 Triliun

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan A Reza lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel A Reza.

Terima kasih telah membaca sampai di sini