Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 26 April, Begini Sejarahnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 26 April, Begini Sejarahnya
info gambar utama

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati setiap tanggal 26 April. Event tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong inovasi dan kreativitas.

Apa itu Hari Kekayaan Intelektual Sedunia?

Dikutip dari WIPO, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia adalah kesempatan untuk menyoroti peran hak kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Perayaan ini memberikan sarana bagi para peneliti, penemu, pelaku bisnis, perancang, seniman, dan pihak lain untuk secara hukum melindungi hasil inovasi dan kreatif mereka serta mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil tersebut.

Sistem kekayaan intelektual yang seimbang adalah yang mengakui dan memberi penghargaan kepada para penemu dan pencipta atas karya mereka dan memastikan bahwa masyarakat mendapat manfaat dari daya kreasi dan idenya.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2000. WIPO sendiri merupakan badan khusus di bawah PBB yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Adapun WIPO sendiri dibentuk pada 1967 dengan tujuan mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.

Peringatan Hari KI secara global lahir dari usulan Delegasi Tiongkok untuk WIPO pada Agustus 1999. Kemudian di bulan Oktober 1999, Majelis Umum WIPO menyetujui gagasan tersebut dan menetapkan 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Dunia.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia pada 26 April 1970.

Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Dilansir dari situs resmi WIPO, tahun ini tema yang diangkat adalah “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas.

Tema ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana kekayaan intelektual mendorong dan memperkuat solusi inovatif dan kreatif yang sangat penting dalam membangun masa depan kita bersama.

Kekayaan intelektual sangat penting untuk mengatasi tantangan global yang dihadapi, sebab menjadi katalisator yang kuat untuk pertumbuhan dan pembangunan. Selain itu juga berperan penting dalam meningkatkan penghidupan dan menjaga planet kita.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 menjadi kesempatan untuk menunjukkan peran sentral kekayaan intelektual, inovasi, dan kreativitas dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan untuk memberi manfaat semua orang.

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual

Sebagai informasi, berdasarkan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Undang-Undang, Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 7 jenis, yakni:

  • Hak Cipta;
  • Paten;
  • Merek dan Indikasi Geografis;
  • Desain Industri;
  • Varietas Tanaman;
  • Rahasia dagang; dan
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Di Indonesia sendiri, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam sejumlah undang-undang, di antaranya sebagai berikut:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  • Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  • Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;
  • Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  • Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Dengan kekayaan intelektual, mari kita membangun masa depan dengan inovasi dan daya cipta anak bangsa!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DP
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini