Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Jakarta Melepas Status Ibu Kota?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Jakarta Melepas Status Ibu Kota?
info gambar utama

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (25/4/2024). Dengan demikian, ibu kota negara tidak lama lagi akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Menurut Pasal 73, UU ini mulai berlaku ketika Keputusan Presiden tentang pemindahan lbu kota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke IKN ditetapkan. Begitu UU ini berlaku, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1).

Pasal 63 menegaskan, DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara Indonesia sampai keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN ditetapkan. Lalu, ibu kota DKI Jakarta saat ini tetap menjadi lbu kota DKJ sampai pihak berwenang resmi melakukan perubahan menurut Undang-Undang ini.

“Ibu kota DKJ akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” bunyi Pasal 2 Ayat (2).

Habis Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Lahirlah Kawasan Jabodetabekjur

Kemudian, Pasal 3 Ayat (2) menyatakan, DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Pasal 4 menjelaskan, provinsi ini akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) tertulis, pemerintah akan membentuk kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan DKJ dengan daerah sekitar.

“Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup minimal wilayah DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi,” tulis Pasal 51 Ayat (2).

KPU Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub DKI Jakarta Berhadiah Rp30 Juta

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini