Habis Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Lahirlah Kawasan Jabodetabekjur

Habis Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Lahirlah Kawasan Jabodetabekjur
info gambar utama

Pemerintah Indonesia akan memperluas wilayah aglomerasi DKI Jakarta usai tak lagi berstatus ibu kota negara. Kabupaten Cianjur akan masuk ke dalam wilayah pembangunan ekonomi Jakarta dan melahirkan kawasan regional Jabodetabekjur.

Dalam Draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Bab 1 Pasal 1, Kawasan Regional Jabodetabek akan mencakup wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Lalu, Pasal 49 Ayat 1 Draf RUU DKJ menyebut, pemerintah akan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas menyingkronkan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tirto Karnavian, Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin.

Keren, Jakarta Borong Piala Adipura hingga Mencetak Sejarah

Dia menjelaskan bahwa konsep Dewan Kawasan Aglomerasi terinspirasi dari pengalaman Wapres mengurus Badan Percepatan Pembangunan Papua. Di samping itu, persoalan yang akan ditangani cukup kompleks, mulai dari masalah sampah, lalu lintas, hingga polusi. Menurut Tito, hanya presiden dan wapres yang bisa menyelesaikannya.

"Kita melihat presiden memiliki tanggung jawab nasional pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Kamis, (13/5/2024).

Tito kemudian menerangkan bahwa opsi kawasan aglomerasi dipilih agar pemerintah tak perlu mengubah arah pembangunan secara administratif karena nanti harus mengubah banyak undang-undang.

"Tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program," jelasnya.

Tugas Dewan Kawasan Aglomerasi tertuang dalam Draf RUU DKI Pasal 49 ayat 2, di antaranya: mengoordinasikan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi, mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya.

Gerakan Hak Hunian Layak di Jakarta Menang World Habitat Awards 2024

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini