Apa Perbedaan Status Anggota Penuh dan Negara Observer di PBB?

Apa Perbedaan Status Anggota Penuh dan Negara Observer di PBB?
info gambar utama

Sebanyak 143 negara mendukung Palestina dalam pemungutan suara yang digelar Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menentukan resolusi terkait keanggotaan Palestina.

Sementara sembilan negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel menolak, dan 25 negara lainnya abstain.

Dengan resolusi ini, hak Palestina dalam PBB bertambah dan bisa lebih kuat. Majelis Umum PBB juga mendorong Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mempertimbangkan kembali pengajuan Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Selama ini, jumlah negara anggota PBB adalah 193. Palestina tidak termasuk keanggotaan PBB, melainkan hanya negara pengamat (observer) non-anggota. Status ini membuat Palestina tidak dapat memberikan suara dalam organisasi tersebut.

Lalu, apa perbedaan anggota penuh dan observer di PBB?

Negara pengamat atau observer

Negara yang tidak menjadi anggota tetap PBB mempunyai hak untuk mengajukan diri sebagai pengamat permanen.

Mengutip situs resmi PBB, status negara pengamat tidak memiliki ketentuan yang terikat dan hanya didasari praktik di lapangan.

Hal itu bermula pada 1946 saat Sekretaris Jenderal PBB menunjuk Pemerintah Swiss sebagai negara pengamat permanen. Pengamat kemudian diajukan oleh beberapa negara yang kelak menjadi anggota tetap PBB, seperti Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang.

Swiss pun baru menjadi anggota penuh PBB pada 10 September 2002 atas peritmbangan dan persetujuan Majelis Umum PBB.

Meski demikian, observer atau pengamat memiliki akses bebas ke berbagai pertemuan. Namun, tidak memiliki hak lebih untuk terlibat dalam pertemuan, misalnya dalam pemungutan suara.

Baca juga Sidang Darurat Majelis Umum PBB, RI Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina

Anggota penuh PBB

PBB memiliki enam badan turunan yang memiliki peran khusus dalam berbagai kepentingan. Seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, Sekretariat dan Sekretaris Jenderal, Mahkamah Internasional, serta Dewan Ekonomi dan Sosial.

Setiap badan tersebut memiliki peran masing-masing untuk mendorong kepentingan kemanusian sesuai Piagam PBB. Akan tetapi, tidak semua anggota tetap PBB memiliki akses terhadap badan-badan ini.

China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat yang merupakan anggota tetap PBB dan Dewan Keamanan selama ini menjadi patokan penting dalam membuat keputusan. Termasuk penerimaan proposal keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Terlepas dari kelima negara itu, Sekretaris Jenderal tetaplah yang menempati peringkat tertinggi dalam rantai kepemimpinan. Dia punya hak penuh terhadap berbagai urusan administratif dan keputusan.

Baca juga Konsisten Dukung Palestina, Indonesia Dapat Penghargaan dari negara-negara Arab

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini