Lindungi Kawasan Pesisir, Suriname Pelajari Rehabilitasi Mangrove dari Indonesia

Lindungi Kawasan Pesisir, Suriname Pelajari Rehabilitasi Mangrove dari Indonesia
info gambar utama

Penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali menjadi momen bersejarah bagi hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriname.

Pada 25 Januari 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya, dan Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Suriname, Marciano Dasai, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove.

Inisiatif ini dimulai ketika Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Suriname mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia untuk mengusulkan kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove.

Suriname menunjukkan minat besar terhadap proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah. Minat ini kemudian diformalkan melalui MoU yang ditandatangani pada hari ini, Selasa (21/05/2024).

Potensi Hutan Mangrove sebagai Penyerap Karbon Industri

Menjaga lingkungan pesisir hingga dampak perubahan iklim

Tujuan kerja sama ini adalah untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara, serta berkontribusi dalam mengatasi dampak negatif perubahan iklim global.

Dalam kerja sama ini, terdapat 4 area kerja sama yang tercakup dalam MoU, antara lain:

  1. Aspek-aspek perubahan iklim yang disepakati bersama
  2. Rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, serta pemantauan data
  3. Pengelolaan lingkungan pesisir
  4. Area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Sementara itu, untuk bentuk kerja sama yang diatur dalam MoU ini antara lain adalah pertukaran kunjungan ahli/personel, pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriname telah berlangsung sejak Agustus 1951, saat Suriname masih berada di bawah pemerintahan Belanda, melalui kantor perwakilan pada tingkat Komisariat di Paramaribo.

Melalui kerja sama baru ini, diharapkan hubungan bilateral dapat diperkuat dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan serta rehabilitasi ekosistem di kedua negara.

Mangrove, Aset Diplomasi Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini