Tantangan Auditor Internal pada Perbankan Syariah

Tantangan Auditor Internal pada Perbankan Syariah
info gambar utama

oleh : Nurul Rahmani*

Menurut data statistik Perbankan Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada April 2018, di Indonesia terdapat 13 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 168 BPRS dengan total aset BUS dan UUS sebesar Rp. 423.944 Miliar. Perkembangan ini tidak lain didasari dengan usaha dalam melakukan kinerja yang baik. Dalam perbankan syariah, salah satu upaya menjaga kestabilitasan kinerja yang baik adalah dengan dilakukannya audit syariah oleh auditor syariah. Audit syariah yang efektif memerlukan auditor internal yang kompeten. Kurangnya auditor internal yang berkualitas dan kompeten untuk melakukan audit syariah yang efektif telah menjadi salah satu tantangan untuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Tantangan utama dalam mempekerjakan auditor internal adalah memiliki sikap profesional dengan pengetahuan yang luas, keterampilan yang baik dan pengalaman di bidang akuntansi, audit dan hal-hal terkait dengan syariah.

Menurut Mulyadi [2002:29] Internal Audit adalah auditor yang bekerja didalam suatu entitas/perusahaan yang bertugas untuk mengetahui apakah prosedur serta kebijakan yang sudah disusun dan ditetapkan oleh manajemen telah dipatuhi, menentukan apakah penjagaan atas kekayaan entitas/organisasi sudah baik atau tidak, menentukan tingkat efektivitas dan efisiensi prosedur aktivitas kegiatan organisasi, serta menentukan kehandalan informasi yang telah dihasilkan oleh bagian-bagian dari entitas/organisasi. Untuk internal audit syariah seperti di Perbankan syariah, maka diperlukan juga pengetahuan mengenai Fiqh Muamalah dan Ushul Fiqh guna tercapainya Kepatuhan Syariah (shariah compliance).

Di Malaysia, Pemerintah Malaysia melalui Bank Sentral Malaysia (CBM) telah memperkenalkan Shariah Governance Finance (SGF) atau Syariah Tata Framework pada 2011 untuk memperkuat struktur tata kelola syariah, proses dan pengaturan (Bank Negara Malaysia, 2010). Pengenalan SGF telah membawa dimensi baru ke fungsi audit syariah di mana pemeriksaan syariah dilakukan sebagai garis pertahanan ketiga dalam mengurangi risiko syariah ketidakpatuhan dari Lembaga Keuangan Islam (IFI). Oleh karena itu perlu ditelusuri tantangan manajemen IFI untuk merekrut jenis auditor internal khusus, yang secara luas dikenal sebagai auditor syariah ke IFI di Malaysia.

Dalam arti luas, auditor harus memiliki kompetensi dan kewajiban untuk menjaga pengetahuan profesional dan keterampilan seperti yang diharapkan oleh pihak yang berkepentingan. Mereka juga harus memiliki pendidikan khusus, pengalaman dan keahlian di bidang akuntansi dan audit selain memiliki sikap dan perilaku etis dalam pekerjaan (Cheng, Engstrom, & Kattleus, 2002) dan kualifikasi tertentu untuk memahami kriteria serta cukup kompeten untuk menentukan jenis dan jumlah bukti yang harus dikumpulkan untuk membuktikan temuan mereka (Konrath, 2002). Dengan kompetensi tersebut, auditor diharapkan untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam tugas-tugas, peran, dan situasi tertentu mereka (Cheng et al., 2002).

*Mahasiswi Akuntansi Syariah STEI SEBI

Sumber:

Ali, N. A. M. (2018). Challenges in Recruiting Specialized Internal Auditors: Case Study Evidence of Islamic Financial Institution in Malaysia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 8(1), 60–74. https://doi.org/10.6007/IJARBSS/v8-i1/3781

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini