Industri Musik Indonesia dari Masa ke Masa, Hingga Terbit Royalti

Industri Musik Indonesia dari Masa ke Masa, Hingga Terbit Royalti
info gambar utama

Industri musik mendapat sebuah angin segar setelah Presiden Jokowi mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait, bila digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Kewajiban ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret 2021 itu, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak," mengutip beleid, Senin (5/4).

Aturan pengelolaan royalti ini dianggap sebagai hadiah bagi industri musik dari perjuangannya selama ini. Apalagi musik, sebagai budaya tidak bisa lepas dari pembentuk karakter bangsa.

Dikutip dari buku "100 Tahun Musik Indonesia, cikal bakal sejarah industri musik di Tanah Air dapat dilihat dari era kolonialisme Hindia Belanda" yang ditulis Danny Sakrie. Musik Indonesia terus berkembang dari masa ke masa.

Pada masa 1900-an, muncul perusahaan rekaman pertama di Indonesia bernama Tio Tek Hong (ada yang menyebutnya Tio Tek Hoang). Sekitar tahun 1920, perusahaan itu merekam penyanyi-penyanyi dalam negeri.

Tio Tek Hong memulai bisnis rekaman sekitar tahun 1904. Mulanya, ia mengimpor fonograf dengan rol lilin. Baru tahun 1905 perusahaan itu merilis piringan hitam dan mendistribusikan ke seluruh Indonesia.

Lagu-lagu yang direkamnya berjenis keroncong, gambus, kasidah, swing, irama India, stambul, hingga Melayu. Perusahaan Tio Tek Hong juga merekam dan meluncurkan piringan hitam "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman untuk pertama kalinya pada 1929.

Bung Karno dan larangan musik ''Ngak-ngik-ngok''

Pada tahun 1950 an, Pemerintah Sukarno melarang musik 'kebarat-baratan' dan bernada cengeng. Bung Karno tidak menyukai bentuk baru dari imprialisme, kolonialisme, dan kapitalisme.

Selain itu, Sang Proklamator juga tidak mau jati diri bangsa rusak karena lirik-lirik yang dibawakan. Saat itulah Radio Republik Indonesia (RRI) tidak lagi memutar musik yang disebut Sukarno, 'ngak ngik ngok, rock and roll, chaca, dan mambo.

Malah dirinya meminta musisi terkemuka seperti Jack Lesmana, Idris Sardi, Bing Slamet, Nien Lesmana, dan Titik Puspa, untuk menggarap lagu-lagu berirama lenso. Sukarno bahkan membawa para seniman musik yang digabungkan dalam proyek The Lensoists dalam lawatan ke Amerika Serikat dan Eropa pada 1964-1965.

Pada era ini, lahir juga perusahaan rekaman musik pertama di Indonesia, Lokananta pada 29 Oktober 1956 di Surakarta. Disini pernah menjadi tempat rekaman musisi legenda Indonesia.

Seperti seperti Gesang, Waldjinah, Titiek Puspa, Bing Slamet, Manthous, dan Sam Saimun.

Orde Baru dan demam musik barat

Setelah Orde Lama tumbang, pengaruh musik dari barat yang awalnya dilarang mulai masuk deras seperti keran yang baru saja dibuka. Salah satu band yang sangat berpengaruh saat itu, bahkan hingga saat ini adalah The Beatles.

Saat berbicara tentang musik, anak muda Jakarta berkiblat kepada Inggris atau Amerika Serikat, kala itu. Hal ini bisa terlihat dari pemilihan nama band, sebut saja The Lords, The Flower Poetman, dan Chekink.

Menurut catatan Modern Noise, Fluid Genres: Popular Music in Indonesia 1997–2001, Jeremy Wallach, sejak tahun 1970-an, ketersediaan pemutar kaset atau tape recorder yang umumnya dijual murah membuat sebagian besar penduduk Indonesia dapat menikmati lagu-lagu dari band luar negeri.

Sejak ada tape recorder itulah industri musik populer di negara-negara berkembang mulai berevolusi, termasuk di Indonesia. Seperti halnya di India, Yaman, Thailand, dan negara berkembang lainnya. Bahkan corak musik Indonesia kian identik dengan band internasional.

''Tape recorder memungkinkan siapa saja mudah mengakses musik yang tengah beredar di kancah global, termasuk genre rock,'' tulis Wallach lagi.

Pada zaman Orde Baru memang tak jauh beda dengan era Sukarno. Di bawah Orde Baru, musisi atau terlebih yang populer, terus dihadapi ancaman hukuman atau sensor oleh pemerintah.

Tapi, hal ini tidak menghalangi sebagian dari mereka, termasuk Rhoma Irama, Harry Roesli, Iwan Fals, Slank, dan Dewa 19, untuk membawakan lagu-lagu yang dipandang sebagai kritik terhadap rezim Soeharto.

Tapi dibanding pendahulunya, Soeharto masih dianggap lebih memberi ruang kreatif kepada musisi yang bentuk musiknya ke barat. Menjelang akhir 90-an, muncul juga kanal MTV yang menyajikan musik global dan turut memengaruhi band-band indie Indonesia.

Masa musik digital

Masa setelah reformasi, teknologi memungkinkan setiap orang mencari referensi musik dari berbagai sumber, termasuk tren masa lalu. Geliat perusahaan rekaman musik Indonesia mulai bangkit dan membuka bisnisnya kembali. Meskipun harganya meroket akibat krisis moneter yang sedang berlangsung kala itu.

Masalah utama yang terjadi pada era digital adalah pembajakan. Wallach mencatat, di Indonesia pasca Era Reformasi, rasio kaset musik original yang dijual ketimbang kaset bajakan adalah sekitar 1:8. Angka ini lebih besar dibanding pada awal 1990-an atau sebelum krisisi moneter melanda, yang rasionya 1:6.

Karena itulah label rekaman dan konsumen juga mulai mengadopsi layanan siaran langsung atau streaming untuk merekam dan menikmati musik. Layanan ini bahkan berkontribusi hampir setengah dari total pendapatan industri musik global.

Melansir Katadata, berdasarkan data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) dan WEF, layanan streaming musik mampu meraup 8,9 miliar dolar AS yang setara Rp125,5 triliun, dan berkontribusi 47 persen terhadap total pendapatan industri secara global.

Kontribusi tersebut bahkan meningkat pesat dari 2013 yang hanya 9 persen dengan nilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp19,7 triliun.

Sementara Indonesia, berada di posisi ketujuh pasar musik digital terbesar di Asia dengan potensi pendapatan mencapai 21 juta dolar AS pada 2015.

Pada 2016, McKinsey & Company menyebut Indonesia sebagai bagian empat negara paling potensial untuk industri musik digital selain Thailand, Hong Kong, dan Malaysia.

Tentunya dengan besarnya keuntungan dari industri musik haruslah bisa berdampak kepada pelakunya. Terbitnya royalti kepada musisi bisa menjadi lampu terang bagi pelaku industri musik agar lebih sejahtera pada masa depan.

Baca Juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini