Perjuangan Raymundus Remang dan Warga Sui Utik Hidup Mempertahankan Hutan Adat

Perjuangan Raymundus Remang dan Warga Sui Utik Hidup Mempertahankan Hutan Adat
info gambar utama

Konferensi permasalahan iklim atau yang lebih umum dikenal sebagai COP26 masih terus berlangsung, setidaknya masih ada sisa tiga hari lagi bagi forum tersebut untuk memberikan aksi nyata dalam menyikapi permasalahan iklim yang saban hari kian memprihatinkan.

Meski belum sampai pada hasil dan kesepakatan final yang biasanya diumumkan secara menyeluruh di akhir konferensi, setidaknya dari beberapa diskusi yang telah berjalan selama beberapa hari ke belakang ini diketahui telah lahir sejumlah kesepakatan yang diteken oleh sederet pemimpin negara partisipan.

Mengutip Anadolu Agency, Selasa (2/11/2021), disebutkan bahwa lebih dari 100 pemimpin dunia telah menandatangani deklarasi yang berkomitmen untuk menghentikan dan mengembalikan hilangnya hutan akibat degradasi lahan pada tahun 2030, termasuk salah satunya Indonesia.

“Komitmen lebih dari 100 pemimpin dunia untuk menghentikan dan membalikkan deforestasi dan degradasi lahan pada tahun 2030 disambut baik karena mengakui nilai penting hutan dan ekosistem alam lainnya," ujar Fran Price, selaku Global Forest Practice Lead WWF.

Terlepas dari kesepakatan tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa harus menunggu tahun 2030?

Pernah Disangka Gila, Sadiman Berhasil Ubah Lahan Gersang Menjadi Hijau

Langkah visioner masyarakat adat Dayak Iban menjaga hutan adat

Hutan Adat
info gambar

“Lebih baik mencegah daripada mengobati”

Ungkapan tersebut sejatinya tepat untuk menggambarkan apa yang telah dilakukan oleh masyarakat di wilayah Sui Utik dalam menjaga kelestarian alam di tanah Borneo jauh sejak ratusan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya.

Di saat sejumlah pemimpin negara baru pada sampai tahap penandatanganan kesepakatan perihal aksi penghidupan kembali hutan, dan itu pun baru ditargetkan berjalan pada tahun 2030, di belahan dunia lainnya dengan langkah sederhana tanpa perlu melalui sekelumit birokrasi, ada sejumlah pihak yang dapat dikatakan jauh lebih visioner dalam hal pelestarian hutan dengan memegang teguh nilai leluhur dan menjalankan prinsip hidup bersama alam, yaitu Suku Dayak Iban.

Raymundus Remang (56), Kepala Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kalimantan Barat bersama dengan warganya yang tinggal di hutan dekat tepian Sungai Utik, sudah lebih dari 130 tahun melestarikan hutan secara turun temurun melalui adat istiadat, mereka menjaga hutan tersebut dan tidak mengeksploitasinya secara berlebih.

Melansir Mongabay Indonesia, diketahui bahwa hutan yang dimaksud memiliki lahan seluas 9.452,5 hektare. Di mana dari total lahan tersebut, 6.000 hektare sebagiannya merupakan kawasan lindung, sedangkan sisanya adalah hutan kelola masyarakat adat.

Remang menungkap, bahwa ia bersama warganya sudah cukup ‘khatam’ menghadapi berbagai macam upaya yang dilakukan pihak-pihak berkuasa, untuk menyerahkan lahan hutan adat mereka guna dialih fungsikan menjadi lahan bisnis, salah satunya perkebunan kelapa sawit.

Pria yang diketahui merupakan generasi kelima dari Suku Dayak Iban yang tinggal di hutan dekat Sungai Utik tersebut mengungkap, jika rintangan yang pertama kali mereka hadapi terjadi di tahun 1979, saat sebuah perusahaan bernama PT Benua Indah mencoba menerobos masuk ke area hutan adat Sungai Utik yang berujung dengan penolakan keras dari masyarakat adat.

Tidak berhenti sampai di situ, godaan datang saat aksi pembalakan liar sedang gencar terjadi dan diikuti dengan iming-iming materi cukup menggoda. Namun Remang bersama dengan sejumlah pempimpin suku di wilayahnya lebih memilih untuk memegang pinsip adat yang telah menjadi pedoman dalam hidup mereka.

“Pemerintah tak perlu susah payah membangun kampung ini jika muaranya hanya akan merusak tatanan adat, lebih baik kita begini saja adanya. Wilayah adat aman, anak-anak bisa bersekolah, dan kebutuhan pangan tercukupi dengan berladang,” tegas Remang.

Sokola Institute: Lembaga Penyedia Pendidikan bagi Masyarakat Adat Indonesia

Korban salah sasaran kebijakan pelestarian

Masyarakat Dayak Iban saat bercocok tanam dan mengolah sumber daya yang tersedia hutan
info gambar

Cobaan seakan belum berhenti, di saat Remang dan masyarakatnya secara jelas memelihara hutan adat yang telah menjadi sumber penghidupan mereka, tuduhan salah sasaran justru dialamatkan kepada warga Iban Sungai Utik terkait aksi pembakaran ladang yang dianggap sebagai akar masalah peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Masyarakat setempat mendapat surat edaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu, yang merupakan Sebuah Maklumat Bersama tertanggal 13 Juli 2016 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan/Kebun dan ditujukan kepada warga Iban di Sungai Utik.

Sekadar informasi, sebagai pihak yang masih memegang teguh adat dan budaya leluhurnya, memang ada salah satu tradisi Dayak Iban yang melalui proses pembakaran lahan untuk pembukaan ladang guna bercocok tanam.

Namun yang perlu diperhatikan, hal tersebut jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para pembalak liar. Adat yang dianut melarang mereka menebang pohon untuk dijual, melainkan dihormati untuk memberi penghidupan.

“Saya kira ini harus diluruskan. Tidak ada warga Iban Sungai Utik yang berani bakar hutan. Sanksi adatnya sangat berat. Kami hanya bakar ladang, tak boleh disama ratakan dengan mereka yang bakar kebun dalam jumlah yang luas. Kami hanya mau hidup dalam komunitas budaya yang kami anut,” ujar Remang.

Dalam satu kesempatan, warga Iban secara gamblang menjelaskan seperti apa proses pembakaran lahan yang mereka lakukan. Di mana dalam pelaksanaannya, mereka melalui berbagai persiapan, perhitungan, antisipasi matang guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, terlebih jika hal tersebut menjurus kepada tuduhan bahwa mereka dianggap sebagai penyebab dari adanya kejadian Karhutla.

Pak Janggut
info gambar

Segala proses pembakaran hutan tersebut dilalui dengan serangkaian ritual, pembersihan, pembuatan sekat api, persiapan alat pemadam dari bambu, hingga pembakaran. Tidak hanya itu, mereka juga memerhatikan kondisi alam dengan melihat arah angin dan menjaga api hingga benar-benar padam.

Rangkaian pola tradisional tersebut dipandang sebagai proses sakral untuk memohon izin kepada yang mahakuasa agar apa yang mereka lakukan selalu mendapat berkat dan perlindungan. Karenanya, mereka berani menjamin bahwa pembakaran lahan yang dilakukan tidak akan merambat dan menyebabkan kebakaran hutan.

Terlebih, ketentuan mengenai hal tersebut nyatanya memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

“Kami sangat menghargai tanah, hutan, dan menaruh hormat pada sungai. Kami sudah terikat oleh garis hidup yang tak bisa dipisahkan. Dan, budaya kami adalah simbol penghormatan terhadap alam. Tidak mungkin kami rusak,” tegas Remang kembali.

Menjaga Desa, Melindungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan

Perjuangan yang membawa pada pengakuan dan apresiasi

Raymandus Remang saat menerima Penghargaan Kalpataru
info gambar

Beberapa tahun berselang dan berjibaku dengan berbagai penawaran dari sejumlah pihak yang terus meminta agar Remang beserta masyarakat melepaskan hutan adat yang mereka miliki, dalam kurun waktu tersebut pula Remang dan warganya terus berupaya melindungi apa yang telah menjadi hak hidup mereka.

Berkat perjuangan tersebut, akhirnya ia mewakili Suku Dayak Iban yang bermukim di Sungai Utik diganjar Penghargaan Kalpataru pada tahun 2019, yang diberikan secara langsung oleh Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden yang menjabat kala itu.

"Sudah 130 tahun suku kami mendiami hutan. Leluhur kami berpesan untuk menjalin persaudaraan dan memelihara hutan untuk generasi penerus. Tanah ibarat sosok ibu yang memberi susu," ucap Remang, dalam Media Indonesia.

Hingga saat ini, Remang dan warganya diketahui tetap dan akan terus mempertahankan keberadaan hutan adat, serta memanfaatkannya untuk kelangsungan hidup mereka dengan cara berladang sesuai dengan tradisi adat dan berburu.

Masyarakat Dayak Iban yang bercocok tanam di ladang hutan
info gambar

"Segalanya tersedia kebutuhan makan sehari-hari di hutan seperti supermarket tanpa bayar,” tuturnya.

Melalui prinsip tersebut, Remang dan masyarakat Dayak Iban sejatinya tidak hanya memanfaatkan hutan untuk kehidupan mereka. Melainkan dengan upaya pelestarian yang dilakukan, mereka tak dimungkiri sekaligus menjaga kestabilan lingkungan dengan memelihara hutan tropis di tanah Borneo.

Dengan tetap berpegang teguh pada filosofi yang mereka anut, “Tanah to indae kitae, kampuang to apay kitae” yang bermakna, “Tanah ini ibu kami, hutan ini ayah kami.”

Penetapan Hutan Adat, Sejarah Baru Bagi Indonesia

Catatan:

Artikel di atas merupakan persembahan GNFI untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2021.

Mereka adalah segelintir dari banyak pahlawan lingkungan yang mampu membangkitkan asa, mendobrak pesimistis, dan bermanfaat bagi sekitarnya.

Selamat Hari Pahlawan, angkat topi untuk ''Para Penabur Lingkungan''.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini