Resmi Ditetapkan, Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2022

Resmi Ditetapkan, Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2022
info gambar utama

Sejumlah provinsi telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Hingga Senin (22/11) pukul 11.00 WIB, tercatat sudah ada 27 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022. Empat provinsi di antaranya tidak mengalami kenaikan, adapun sisanya belum mengumumkan besaran UMP yang ditetapkan.

Secara umum, upah minimum pada 2022 mengalami persentase kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menggelar konferensi pers tentang Persesmian kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” papar Ida, Selasa (16/11/2021), dikutip Bisnis.com.

Lebih jauh Ida mengatakan, penetapan besaran upah minimum itu selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang masih tertekan oleh pandemi COVID-19. Berangkat dari situ, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya menetapkan upah minimum tahun 2022 tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Namun, alasan apapun yang disampaikan pemerintah tampaknya tak cukup efektif meredakan kekecewaan kalangan buruh. Maklum saja, angka kenaikan upah pada 2022 itu jauh lebih kecil dari harapan buruh yang mengusulkan kenaikan upah minumum sebesar 10 persen.

Perlu diketahui, berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan dalam menghitung upah minimum tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Melainkan terdapat komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penghitungan tersebut pun berdasarkan pada kondisi daerah.

Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

3 Kawasan Ekonomi Khsuus Batam yang Diproyeksi Mampu Menyerap Banyak Tenaga Kerja

Provinsi dengan UMP tertinggi 2021

Provinsi dengan UMP tertinggi 2021 | GoodStats
info gambar

Berdasarkan data yang bersumber dari Kemenaker, tampak bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2022 dengan nominal Rp4.452.724.

Selain menjadi pusat pemerintahan, Jakarta juga dikenal sebagai pusat perekonomian nasional dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang tergolong cukup besar, maka tak heran upah minimum yang ditetapkan sangat tinggi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021), menukil Kompas.com.

Menariknya, posisi 2 hingga 10 diisi oleh provinsi di luar Pulau Jawa, seperti Papua yang menempati urutan ke-2 dengan nominal Rp3.561.932 atau naik Rp45.232 (1,29 persen) dari UMP tahun 2021. Kemudian disusul Sulawesi Utara dan Bangka Belitung dengan masing-masing mencatat Rp3.310.723 dan 3.264.881.

Minimnya perwakilan dari Pulau Jawa di daftar 10 besar lantaran masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) di bawah Rp2 juta.

Meskipun UMP Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta tergolong rendah, namun kenaikan UMP DIY tahun ini menjadi yang tertinggi dibanding provinsi lainnya. UMP DIY tahun 2022 tercatat sebesar Rp1.916.830, naik Rp75.915 (4,30 persen) dibanding tahun 2021 yang hanya Rp1.840.915.

Selain itu, tercatat ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas. Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Rinciannya adalah Sumatra Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp2.678.863.

"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri, dilansir Kompas.com.

10 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi 2021

Dampak kenaikan upah minimum

Dalam menetapkan kenaikan UMP, pemerintah juga mempertimbangkan inflasi dan aspirasi yang disuarakan dari para karyawan. Pro dan kontra pastinya muncul karena adanya keputusan ini. Sebab ada beberapa kalangan pekerja menganggap kenaikan itu jauh dari kata layak, dan ada juga yang menganggap kenaikan itu sudah layak.

Namun, Kemenaker selaku pembuat kebijakan berpendapat bahwa kenaikan tersebut sudah sesuai perhitungan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Berikut dampak kenaikan upah minimum yang lazim dirasakan baik itu oleh masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha.

1. Daya beli meningkat

Kenaikan upah minimum akan berdampak pada daya beli masyarakat di Indonesia. Dunia usaha adalah salah satu yang mendukung perekonomian di daerah, jika daya beli lemah maka akan menyebabkan dunia usaha menjadi lemah pula.

Dengan naiknya upah minimum, maka para karyawan di setiap daerah tentunya akan membantu untuk menaikkan daya beli dan secara tidak langsung akan membuat konsumsi domestik meningkat. Peningkatan daya beli juga membantu untuk mendorong munculnya usaha-usaha baru dalam lingkup masyarakat.

2. Harga barang kemungkinan naik

Dampak dari daya beli yang meningkat adalah harga barang juga cenderung akan naik. Tentunya kenaikan harga barang ini tidak diinginkan oleh para karyawan. Namun, kecenderungan tersebut sepertinya akan sulit diantisipasi oleh pemerintah, karena daya beli yang meningkat.

3. Beberapa kebutuhan layak terpenuhi

Dalam pekerjaan salah satu yang dicari selain jabatan adalah uang. Jadi, tujuan utama dinaikannya UMP adalah untuk meningkatkan penghasilan. Hal ini menimbulkan dampak positif, salah satunya adalah mewujudkan kesejahteraan hidup yang layak.

4. Pelaku usaha memperbaharui upah

Dengan naiknya upah minimum, para pelaku usaha juga harus menaikkan upah para karyawannya. Hal itu untuk menjaga karyawannya agar tetap betah dan juga menikmati hasil dari kenaikan UMP itu sendiri. Pembaruan UMP ini juga tentunya sebagai wujud patuhnya pelaku usaha terhadap hukum yang berlaku.

5. Pengurangan karyawan

Kenaikan upah minimum tidak selalu berdampak positif, bahkan dapat menimbulkan risiko-risiko yang tidak diinginkan. Kenaikan upah tentunya akan membuat pengeluaran perusahaan menjadi meningkat, dan akhirnya akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Setiap perusahaan pasti ingin dan terus berupaya agar bisnisnya profit, maka dari itu kenaikan gaji akan merugikan jika tidak diiringi dengan profit yang menanjak. Maka dari itu, sebagian perusahaan mengambil lahkah PHK untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Didapuk Jadi KEK Baru, Mega Proyek LIDO City Akan Serap 29 Ribu Tenaga Kerja 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Iip M. Aditiya lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Iip M. Aditiya.

Terima kasih telah membaca sampai di sini