Cerita Harta Karun Majapahit yang Diburu dan Diabaikan

Cerita Harta Karun Majapahit yang Diburu dan Diabaikan
info gambar utama

Peninggalan zaman kerajaan masa lalu selalu menarik untuk dikunjungi seperti bangunan candi, arca, hingga makam kuno. Beberapa peninggalan sejarah ini pun muncul di beragam daerah sehingga membuat orang penasaran.

Seperti halnya yang terjadi di daerah Dusun Sumbersari, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Di dusun ini diduga ditemukan harta karun peninggalan zaman Kerajaan Majapahit.

Bedasarkan YouTube Kuno Brono, Minggu (12/12/2021) memperlihatkan penemuan benda bersejarah yang muncul berada di tengah-tengah ladang jagung. Terlihat juga ada bangunan yang diduga dulunya adalah candi peninggalan kerajaan Majapahit.

“Terdapat potongan batu arca dan juga ada batu lingga cuma sudah terpotong. Ini ada di dalam gua akar," kata Kuno Brono sambil memperlihatkan bagian dalam pohon beringin yang sangat besar itu.

Pohon ini terlihat seperti gua yang terbuat dari akar-akar pohon beringin. Tidak hanya bebatuan, terdapat juga pohon beringin besar serta sumur kuno yang dulunya diduga sebagai pemandian para putri.

Meski berada di tengah-tengah ladang dan memiliki pemandangan asri, namun terdapat banyak limbah yang membuat bau tidak sedap. Selain itu juga ada pengakuan penemuan candi oleh warga sekitar, tetapi belum ada pergerakan dari pihak pemerintah untuk meng-ekskavasi situs yang satu ini.

Candi Panataran Masa Akhir Majapahit, Bertahan Tanpa Bantuan Penguasa

Heboh penemuan benda yang diduga berasal dari Kerajaan Majapahit juga terjadi pada bulan Mei lalu. Saat itu warga di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur menemukan koin logam kuno seberat 20 kilogram.

Dilansir dari Merdeka, penemuan ini bermula ketika pemilik lahan sedang membangun rumah di lokasi tersebut. Ternyata ketika dilakukan penggalian ditemukan beberapa benda seperti kepingan tembikar, senjata tajam, juga ratusan uang logam yang berserakan.

Belakangan diketahui uang logam kuno dengan lubang pada bagian tengah itu merupakan uang kepeng. Uang kepeng merupakan mata uang dari China yang menjadi alat transaksi perniagaan pada masa lalu.

Diketahui menjadi alat transaksi dalam perdagangan yang berlaku pada masa dinasti Tang, dinasti Song, dan dinasti Ming. Uang ini juga beredar di daerah yang memiliki hubungan perdagangan dengan China, termasuk Kerajaan Majapahit.

Setelah adanya pemeriksaan singkat berbagai penemuan ini terindikasi ada hubungan dengan Kerajaan Majapahit. Apalagi lokasi penemuan benda itu yang hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari situs Trowulan, kawasan yang diduga kuat sebagai situs peninggalan Majapahit.

Para pemburu harta karun Majapahit

BBC News Indonesia pernah mewawancarai Abdul Azis Baraja seorang pemburu harta karun di Pulau Jawa. Dari segi pengalaman dirinya telah 37 tahun mencari benda-benda kuno dan bersejarah.

Pria yang kerap disapa Abah ini mengaku sudah tertarik dengan barang-barang tua sejak kecil. Ketika menemukan barang aneh, dirinya akan langsung membawanya pulang.

Abdul baru memulai berburu harta karun setelah bisnis furniturnya bangkrut. Ketika melakukan perenungan di sekitaran hutan dekat desa, dia menemukan fosil dan uang kuno.

Setelahnya dia membawanya kepada orang yang mengerti tentang benda purbakala, ternyata barang tersebut memiliki nilai sejarah. Kemudian Abah mulai mempelajari tentang benda-benda yang memiliki nilai sejarah.

Sudah tidak terhitung jumlah hutan dan sungai yang dirinya sisir untuk menemukan harta karun peninggalan era kerajaan atau kolonial. Mulai dari Kerajaan Kahuripan, Singosari dan Majapahit di Pulau Jawa.

Awal Mula Pendirian Kerajaan Majapahit Ternyata Berasal dari Daerah Ini

Lantas bergeser ke Kalimantan, Bali, hingga Sumbawa. Setiap mengetahui lokasi yang berhubungan dengan jejak kerajaan, langsung dirinya datangi.

"Hampir seluruh Indonesia ini banyak (barang-barang) peninggalan. Tetapi paling banyak dari Kerajaan Majapahit," paparnya.

Fenomena perburuan harta karun menang telah terjadi sejak lama, hal ini disampaikan oleh Arkeolog Dwi Cahyono. Beberapa masih menggunakan alat seperti kayu dan besi, hingga menggunakan metal detektor.

Menurut Dwi, kondisi ini terjadi karena pemerintah belum serius dalam mengatasi persoalan. Misalnya terlihat dari munculnya beragam video di media sosial berisi barang-barang hasil temuan para pemburu terus bermunculan.

Hal ini baginya bisa memancing para pemburu harta karun lain untuk datang. Karena itulah penting bagi pemerintah untuk melakukan pendekatan kepada para pemburu untuk melaporkan bila mendapat benda bernilai sejarah.

"Karena itu saya belum melihat upaya yang dilakukan untuk paling tidak membuat sebuah pertemuan dengan mereka. Sosialisasi bahwa memburu tidak diperkenankan." jelas Dwi.

"Kalau dibiarkan terus, makin lama (barang-barang bersejarah) itu akan habis." tambahnya.

Peran pemerintah mencegah perburuan

Dwi Cahyono resah jika perburuan benda-benda bersejarah itu terus dibiarkan. Padahal sudah ada hukum yang mengatur perlindungan terhadap benda cagar budaya agar dilindungi oleh negara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Pasal 23 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.

Ayat 2 berbunyi temuan yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Kemudian Pasal 26 mengatakan, setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Menelusuri Sebenarnya Kerajaan Majapahit

Pemerintah mengakui telah melakukan beragam cara untuk memecahkan masalah ini, walau diakui cukup sulit. Pasalnya para pemburu mencari barang-barang yang diduga cagar budaya untuk 'mencari makan'.

"Ini yang harus diselesaikan, mereka harus dicarikan jalan keluar," kata Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud-ristek, Fitra Arda yang dipaparkan BBC News Indonesia.

Karena itu pada setiap kesempatan dirinya telah meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan mata pencaharian baru kepada para pemburu. Baginya hal ini merupakan salah satu cara agar para pemburu menghentikan aksinya.

Para pemburu harta, seperti Abah mengaku tahu ada peraturan dalam UU Cagar Budaya yang harus melaporkan benda bernilai sejarah bila ditemukan kepada pihak berwajib. Namun dirinya kadang geram karena pemerintah sangat lambat merespon laporan tersebut.

"Kalau hilang atau rusak, saya marah juga, jengkel. Kok enggak diperhatikan. Sampai ada banjir, saya gimana ya... sakit hati, mengapa barang bernilai itu tidak diperhatikan," sindirnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini