Memahami Makna dan Wujud Bela Negara di Masa Kini

Memahami Makna dan Wujud Bela Negara di Masa Kini
info gambar utama

Bela negara, apa yang pertama kali terlintas di pikiran setiap kali mendengar istilah satu ini?

Bukan hanya sebatas aksi atau perbuatan yang semata-mata menunjukkan rasa kepedulian terhadap negara, hal yang terlebih dulu seharusnya dipahami adalah makna dari persitiwa yang melahirkan istilah satu ini sehingga di saat bersamaan juga memunculkan momen peringatan Hari Bela Negara.

Sebagaimana tercatat dalam berbagai riwayat sejarah yang dimiliki, meski telah memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945, kenyataannya Indonesia masih harus menghadapi berbagai ancaman dari mereka yang mencoba untuk menjatuhkan kembali Indonesia dan merebut kemerdekaan yang telah diraih.

Dari peristiwa tersebut pula, lahir berbagai gerakan perjuangan demi mempertahankan kemerdekaan yang dilakukan berbagai pihak, dan pada akhirnya bentuk perjuangan tersebut memunculkan istilah atau pemahaman bela negara.

Di antara sekian banyak peristiwa perjuangan yang ada, satu yang paling diingat dan menjadi latar belakang dari kelahiran Hari Bela Negara adalah peristiwa yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948, atau yang lebih dikenal dengan peristiwa Agresi Militer Belanda II dan berbuntut kepada pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Seperti apa situasi yang sebenarnya terjadi kala itu?

Berbincang Mengenai Pendidikan Bela Negara bersama Direktur Bela Negara

Peristiwa dan tokoh penting yang melatarbelakangi lahirnya Hari Bela Negara

Peristiwa 19 Desember sendiri berawal dari Belanda yang melanggar Perjanjian Renville yang terjalin pada tanggal 17 Januari di tahun yang sama, namun entah mengapa mereka melanggar perjanjian tersebut dan ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia dengan melancarkan serangan ke Yogyakarta yang saat itu berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Secara singkat, mendapat alarm peringatan akan kedatangan Belanda, setelah melakukan rapat kabinet Soekarno dan Mohammad Hatta memutuskan untuk tetap tinggal di Yogyakarta meskipun berisiko tertangkap.

Namun, sebenarnya mereka telah memberi mandat kepada Syafrudin Prawiranegara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran untuk membentuk pemerintahan sementara lewat pendirian PDRI di Bukittinggi, Sumatra Barat.

Rumah ketua PDRI Sjafroedin Prawiranegara di Bidar Alam Solok Selatan, Sumatra Barat yang dipergunakan juga untuk kantor pemerintahan
info gambar

Pada akhirnya, pemerintahan sementara tersebut yang berjalan karena Yogyakarta jatuh ke tangan belanda, bersamaan dengan Soekarno dan Mohammad Hatta yang dijadikan sebagai tawanan.

Selama kurang lebih satu tahun berjibaku, tokoh-tokoh di PDRI ini yang melakukan gerakan perjuangan dan pembelaan untuk mengembalikan kemerdekaan Indonesia pada tempatnya dan menggaungkan gerakan melawan Belanda ke seluruh masyarakat di berbagai daerah.

Adapun selain Syafrudin Prawiranegara, beberapa nama yang juga turut andil dan menjadi bagian dalam PDRI di antaranya Mr. T. M. Hassan, Mr. Sutan Mohammad Rasjid, Mr. Lukman Hakim, Ir. Mananti Sitompul, dan Ir. Indracaya.

Setelah posisi Belanda semakin terdesak, pada bulan Juni 1949 akhirnya terjadi peristiwa perjanjian Roem-Royen yang membuat mereka kembali mau berdiskusi untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.

Meskipun setelah kejadian tersebut masih ada jalan panjang untuk bisa sampai di posisi Indonesia saat ini, namun pemahaman dari makna bela negara yang bisa dipahami adalah bagaimana wujud kesiapan semua pihak dalam hal ini warga negara Indonesia, dalam menyikapi situasi ketika terdapat ancaman yang mengintai kelangsungan negara seperti yang terjadi di masa lalu atau kemungkinan yang bisa saja terjadi di masa depan.

Satukan Visi di Hari Bela Negara Indonesia

Dasar hukum dan wujud bela negara masa kini

Ilustrasi wujud bela negara menjaga alam Indonesia di masa kini
info gambar

Sementara itu, peristiwa tanggal 19 Desember yang ditetapkan sebagai rujukan akan peringatan Hari Bela Negara sendiri baru berlangsung sejak tahun 2006, setelah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Keputusan Presiden No 28 Tahun 2006.

Jika bicara mengenai konsep, pemahaman, terlebih wujud dari bela negara yang terjadi di masa lampau tentu tidak bisa disamakan dengan situasi di masa kini.

Pada dasarnya konsep bela negara di masa kini berhubungan dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional dalam berbagai aspek kehidupan, tidak hanya sebatas konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara.

Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari dalam jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional (2018) yang dimuat oleh Tirto, saat ini ancaman yang kerap terjadi pada Indonesia juga meliputi berbagai peristiwa transnasional seperti radikalisme dan terorisme, beragam masalah terkait dengan kerusakan lingkungan hidup, potensi kesenjangan sosial-ekonomi-politik, dan ketegangan global sebagai dampak dari perkembangan industri.

Karenanya jika ditanya perihal bagaimana cara untuk ikut turut serta dalam aksi bela negara di masa kini, hal yang paling tepat adalah dengan melakukan pergerakan dan hal positif yang bisa kita lakukan walau sekecil apapun sesuai dengan kedudukan dan posisi yang kita miliki dalam hidup bernegara.

Hal tersebut bahkan tertuang dalam dasar hukum yang mengatur tentang wujud bela negara dan dimuat oleh pihak Kementerian Pertahanan, yakni melalui Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui:

  • Pendidikan kewarganegaraan,
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
  • Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.

Sejauh ini, harus dipahami bahwa paham bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat yang bertugas sebagai TNI atau Polri, karena ancaman yang datang tidak selalu identik akan hal yang berhubungan dengan kekerasan atau aksi perebutan kekuasaan secara fisik.

Saat di mana zamannya telah berbeda, jika melihat poin ke-empat dapat disimpulkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari sejatinya masyarakat sudah melancarkan upaya bela negara lewat kontribusi dalam membangun negeri seperti menjaga lingkungan untuk mengantisipasi ancaman global.

Lain itu, bela negara juga dapat dilakukan dalam bentuk upaya mendidik pelajar untuk menciptakan masyarakat yang teredukasi guna meningkatkan taraf kualitas penduduk Indonesia, mengupayakan keselamatan warga negara dari ancaman kesehatan skala dunia layaknya Covid-19, dan berbagai aspek kegiatan lainnya yang bertujuan untuk membangun serta melindungi Indonesia dari berbagai wujud ancaman negara di masa kini.

Berbahasa Indonesia sebagai Implementasi Bela Negara

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini