Satukan Visi di Hari Bela Negara Indonesia

Satukan Visi di Hari Bela Negara Indonesia
info gambar utama

Hari Bela Negara Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember diperingati untuk mengenang deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada 19 Desember 1948.

Sjafruddin Prawiranegara merupakan tokoh pejuang nasional yang ikut memerdekakan Republik Indonesia. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua PDRI (setara dengan Presiden).

Pada tahun 1949, beliau ditugaskan oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, untuk membentuk PDRI.

Tujuan dari PDRI ialah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan saat Soekarno dan Hatta ditangkap dan diasingkan oleh sekutu Belanda, di Pulau Bangka saat Agresi Militer II.

Saat terjadinya kekosongan kepemimpinan, ibu kota Indonesia yang berada di Yogyakarta sedang mengalami kegentingan, karena akan jatuh ke tangan Belanda yang diakibatkan karena Agresi Militer II.

Adanya perjuangan yang dilakukan oleh PDRI pimpinan Sjafruddin Prawiranegara, memunculkan suatu perundingan yang terpaksa dilakukan Belanda bersama Indonesia.

Perundingan tersebut menghasilkan perjanjian Roem-Royen yang salah satu isinya adalah untuk mengeluarkan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Kemudian, pada tanggal 14 Juli 1949, secara resmi memberikan mandat kepada Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta untuk kembali memimpin negara Indonesia.

Perwujudan bela negara untuk Indonesia pada saat ini sangatlah diperlukan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah negara, serta mempertahankan nilai-nilai yang ada pada UUD 1945.

Kita sebagai warga Indonesia dapat menunjukkan rasa rela berkorban tersebut dengan cara mencintai Tanah Air. Adanya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta berpedoman terhadap peraturan yang ada pada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 3 ialah setiap warga negara dan tinggal di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada.

Hal tersebut bukan berarti apabila ada ancaman harus diselesaikan dengan peperangan. Sebagai warga negara Indonesia yang mengerti Pancasila sebagai dasaar negara dan UUD 1945, maka untuk menyelesaikan suatu ancaman yang mengancam negara Indonesia, dapat dilakukan dengan mengetahui keberadaannaya terlebih dahulu.

Bukan langsung mempercayai hal-hal yang tidak jelas adanya. Sebab saat ini, banyak penyebar berita-berita yang tidak bertanggung jawab yang menimbulkan suatu ancaman bagi negaranya sendiri.

Oleh karena itu, dalam membela negara Indonesia, kita sebagai warga Indonesia harus mempunyai rasa rela berkorban untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara Indonesia, menjaga dan terus mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia, serta memperjuangkan kedaulatan negara Indonesia di manapun dan kapanpun kita berada.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini