Blok Perdagangan RCEP Resmi Berlaku, Bagaimana Progres Indonesia?

Blok Perdagangan RCEP Resmi Berlaku, Bagaimana Progres Indonesia?
info gambar utama

Tahun baru, awal yang baru. Semakin istimewa karena ada kabar baik yang akan membawa prospek cerah bagi perekonomian di kawasan Asia-Pasifik--termasuk Indonesia, dengan dimulainya secara resmi praktik dari perjanjian perdagangan bebas yang disetujui tak kurang dari 15 negara anggota terlibat, yakni RCEP.

Dikenal juga dengan istilah Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, RCEP telah menjadi perbincangan hangat dari segi ekonomi sejak kurang lebih satu tahun terakhir, tepatnya ketika ke-15 negara bersama-sama menandatangani perjanjian tersebut pada kisaran akhir tahun 2020 lalu yang berlokasi di Hanoi, Vietnam.

Melalui proses panjang mulai dari inisiasi, lebih dari 20 kali putaran diskusi, hingga ratifikasi bertahap dari beberapa negara anggota di tahun 2021 lalu, akhirnya setelah memenuhi persyaratan, segala bentuk kebijakan dan perjanjian RCEP resmi berlaku serta dimulai per hari Senin (1/2/2022).

Memasuki babak baru, sayangnya ada satu hal yang bagi masyarakat atau setidaknya mereka yang menyelami bidang ekonomi di tanah air menimbulkan pertanyaan, yaitu mengenai kondisi bahwa Indonesia belum menjadi negara yang langsung menerapkan RCEP sejak pertama kali resmi berlaku. Mengapa demikian?

Mengenal RCEP, Blok Perdagangan Terbesar di Dunia yang Baru Lahir

Mulai lebih lambat

RCEP
info gambar

Sedikit membahas mengenai persyaratan disahkannya RCEP, hingga saat ini diketahui memang sudah ada sebanyak 12 negara yang merampungkan ratifikasi perjanjian tersebut, di mana pihak yang dimaksud terdiri dari tujuh negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar, serta 5 negara mitra dagang non-ASEAN yang terdiri dari China, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan.

Menilik daftar tersebut, artinya ada tiga negara lagi yang belum secara penuh meratifikasi perjanjian RCEP sehingga belum bisa diterapkan di masing-masing negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Pertanyaan mengenai belum dapat berlakunya RCEP di Indonesia tentu muncul bukan tanpa alasan, mengingat kita telah dikenal sebagai salah satu negara yang menginisiasi adanya RCEP saat KTT ASEAN berlangsung di Bali pada tahun 2011.

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap situasi yang sebenarnya terjadi melalui konferensi pers yang berlangsung pada hari Jumat (31/12/2021).

Menukil Kontan, dijelaskan bahwa per akhir tahun 2021 kemarin Indonesia masih belum menyelesaikan proses ratifikasi, di mana saat ini pembahasan ratifikasi baru selesai di tingkat Komisi VI DPR. Namun, Airlangga menargetkan ratifikasi tersebut diharapkan selesai dan dapat dituntaskan saat Sidang Paripurna paling lambat pada kuartal I tahun 2022 mendatang.

“Konsekuensinya kita tidak berlaku mulai 1 Januari 2022. Tapi akan berlaku sesudah ratifikasi selesai dan diundangkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Walau begitu, Airlangga memastikan bahwa meski terlambat bergabung, Indonesia tetap akan merasakan manfaat dari blok perdagangan yang diproyeksi akan menyumbang sekitar 30 persen dari GDP/PDB serta populasi global tersebut.

GDP Tembus 1,02 Triliun Dolar AS, Indonesia Jadi Raja Ekonomi ASEAN

Komitmen mengejar ketertinggalan dan persaingan

Sementara itu di lain sisi, keterlambatan ratifikasi untuk menerapkan RCEP tak dimungkiri membuat Indonesia melewatkan sejumlah kesempatan, salah satunya kehilangan untuk mendapat pasar baru dan berkompetisi dari dari 12 negara lainnya yang telah lebih dulu meratifikasi perjanjian tersebut.

Namun ketertinggalan dalam satu kuartal itu disebut akan tertutup jika Indonesia dapat melalui tantangan dan berkomitmen untuk merealisasikan hasil riset yang menunjukkan, bahwa selepas Indonesia bergabung dengan RCEP maka pada tahun 2040 negara akan mengalami kenaikan surplus neraca perdagangan hingga 2,5 kali lebih besar daripada surplus saat tidak mengikuti RCEP

Tantangannya, di tahun-tahun awal saat berpartisipasi dalam RCEP neraca perdagangan Indonesia akan mengalami defisit. Hal tersebut yang rupanya diamini oleh Andry Satrio, selaku Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef.

“Setidaknya kita akan tertinggal dalam satu kuartal, tetapi yang kita harapkan kita bisa mengejar ketertinggalan. Target surplus yang cukup besar pada 2040 itu menurut saya jadi salah satu tantangan yang besar,” jelasnya dalam Bisnis Indonesia.

Sejalan dengan kondisi tersebut, hal lain yang tak boleh disepelekan adalah semakin ketatnya persaingan bagi para pelaku usaha skala kecil di Indonesia, terlebih dengan semakin luasnya akses pasar ekspor-impor yang sama dan dimiliki oleh negara-negara anggota RCEP lainnya.

Shinta W. Kamdani selaku Koordinator Wakil Ketua Umum III Kadin Indonesia bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri bahkan mengungkap, jika daya saing tidak bisa dipertahankan atau ditingkatkan, maka bukan tidak mungkin keikutsertaan dalam RCEP ini akan menjadi bumerang bagi kinerja ekspor Indonesia sendiri.

Komoditas dan Produk Indonesia yang Paling Banyak di Ekspor Sepanjang 2020

Keuntungan RCEP bagi Indonesia

Bicara soal keuntungan, RCEP memiliki keunggulan utama sebagai penyederhana aturan FTA (free trade agreement). Di mana melalui mekanisme ini, hanya akan digunakan satu jenis Surat Keterangan Asal (SKA) di seluruh kawasan RCEP sehingga menghemat biaya perdagangan.

Meski disebut sebagai perjanjian blok dagang yang lebih modern ketimbang FTA, satu hal yang harus dipahami bahwa hal tersebut sejatinya akan diimplementasikan secara bertahap.

Berdasarkan penjelasan yang dipublikasi oleh Kementerian Perekonomian, Implementasi Perjanjian RCEP tidak dilakukan secara langsung melainkan bertahap dengan skema eliminasi tarif sebesar 65 persen pada saat mulai berlaku (Entry into Force/EIF) di 2022, kemudian 80 persen pada EIF+10 tahun, dan 92 persen pada EIF+15-20 tahun.

Meski begitu, ketetapan tersebut tetap akan mendatangkan berbagai manfaat, terutama dari segi kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, iklim investasi yang lebih kondusif, serta peningkatan peluang usaha barang, jasa, dan investasi, serta penguatan integrasi ke dalam Regional Value Chain (RVC).

Lain itu, dijelaskan bahwa negara-negara anggota RCEP sejatinya telah menjadi pihak yang berarti bagi siklus perekonomian Indonesia, di mana 56 persen negara tujuan ekspor RI merupakan negara-negara anggota RCEP, dan dari segi impor negara anggota berada di cakupan 65 persen sumber impor utama RI.

Sementara itu di bidang investasi, diketahui bahwa pada tahun 2020, sebesar 72 persen PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, China, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia yang telah menjadi investor utama.

Berangkat dari kondisi tersebut, Indonesia diharapkan dapat menarik lebih banyak Foreign Direct Investment dengan dukungan fasilitas kemudahan investasi, alih teknologi, dan kepastian hukum investasi yang diatur di dalam RCEP.

Optimisme Realisasi Investasi Indonesia di Tengah Pandemi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini