Memahami Seluk-Beluk dan Pentingnya Uji Emisi untuk Menekan Polusi

Memahami Seluk-Beluk dan Pentingnya Uji Emisi untuk Menekan Polusi
info gambar utama

Jika membahas mengenai kondisi pencemaran udara yang disebabkan oleh polusi, dan di saat bersamaan juga memberikan efek lanjutan terhadap situasi krisis iklim, hingga saat ini sejatinya ada dua hal yang diyakini menjadi penyebab terbesar dari semakin parahnya tingkat polusi udara yang terjadi terutama di perkotaan, yakni pembakaran industri dan transportasi.

Dari kedua hal tersebut, transportasi atau lebih umumnya kendaraan bermotor dapat dikatakan telah menjadi persoalan yang mendapat langkah penanganan serius. Lantas apa penanggulangan dalam jangka waktu panjang? Jawabannya sudah pasti adalah transformasi kendaraan listrik.

Tapi kenyataannya, perubahan massal untuk membuat semua orang beralih ke kendaraan listrik tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, hingga pada akhirnya upaya yang bisa dilakukan dalam jangka waktu pendek atau menengah adalah dengan melakukan pengendalian terhadap kendaraan konvensional penghasil polusi itu sendiri, yakni dengan ditetapkannya peraturan uji emisi.

Bukan hal baru, peraturan mengenai uji emisi sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 285 dan 286 yang menyatakan ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi.

Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, yang dikhususkan bagi wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi terbesar, di mana pada peraturan tersebut kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

Menyoal Kemenangan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Pentingnya uji emisi

Dampak polusi udara yang ditimbulkan dari emisi kendaraan bermotor memang tidak main-main, berdasarkan keterangan UNEP yang dipublikasi oleh Kementerian LHK, diketahui bahwa sebanyak 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk.

Bukan hanya itu, sekitar 70 persen kematian akibat pencemaran udara yang dimaksud ternyata terjadi di Asia Pasifik termasuk Indonesia, dan sektor transportasi adalah sumber pencemaran yang utama di wilayah perkotaan. Karena itu, uji emisi sangat penting dilakukan.

Dilihat dari fungsi pelaksanaannya, uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor, yang dapat memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin.

Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menunjukan kendaraan dalam kondisi prima dan laik jalan, sehingga jika setiap pemilik kendaraan telah melakukan uji emisi dan ternyata memenuhi syarat lulus, secara pasti mereka telah berkontribusi dalam mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor yang dimiliki.

Yang menjadi pertanyaan, apakah peraturan atau undang-undang yang mengatur mengenai ketetapan uji emisi sudah berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan?

Peningkatan Target Penurunan Emisi dan Aksi Nyata Indonesia

Tilang uji emisi kembali diundur

Meski telah diatur oleh undang-undang dan telah ditetapkan besarnya tarif tilang, sayangnya kebijakan tilang atau denda dalam praktik uji emisi terutama di Ibu Kota DKI Jakarta ternyata masih belum terealisasi.

Sebelumnya diketahui bahwa sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang akan mulai diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian per tanggal 13 November 2021.

Namun ternyata, hal tersebut harus mengalami penundaan karena jumlah kendaraan bermotor yang telah melakukan dan lulus uji emisi di Jakarta belum mencapai 50 persen, atau lebih tepatnya baru ada di angka sekitar 10-15 persen.

Hal tersebut dijelaskan oleh Asep Kuswanto, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta pada tanggal 8 November 2021 lalu.

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan (2022)," papar Asep, mengutip Kompas.com.

Asep juga menilai bahwa masih minimnya jumlah bengkel uji emisi jadi salah satu hal yang masih menjadi perhatian, sehingga pihak terkait disebut akan lebih fokus untuk menambah jumlah bengkel uji emisi terlebih dulu.

Sementara itu dalam keterangan yang dimuat oleh Greeners, Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB) memandang bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan dari tertundanya pemberlakuan razia atau tilang uji emisi kendaraan, karena esensi yang ingin diperoleh adalah upaya pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan kendaraan guna memiliki kendaraan dengan performa pembakaran mesin yang baik dan laik jalan.

“Justru dengan dimulainya razia emisi akan memicu pertumbuhan bengkel perawatan yang dilengkapi alat uji emisi,” pungkasnya.

Pohon Tabebuya, Si Penyerap Polusi Udara di Jalanan Kota

Yang harus diketahui tentang uji emisi

Kendaraan yang lulus uji emisi
info gambar

Terlepas dari polemik batal atau tertundanya uji emisi yang akan dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian, hal yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sejatinya adalah kesadaran diri dengan melakukan uji emisi khususnya untuk kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun.

Seperti apa atau bagaimana prosedur yang sebenarnya akan dilakukan saat melakukan uji emisi?

Pengujian emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas di knalpot kendaraan, dan akan berjalan selama 5-7 menit serta dilakukan saat kendaraan dalam kondisi hidup, namun alat elektronik di dalam kendaraan seperti radio, lampu, atau pendingin udara harus dalam keadaan mati. Kemudian saat selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun berbagai kandungan zat yang dideteksi di antaranya terdiri dari Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, dan Nitrogenoksida. Apabila berbagai kandungan tersebut memenuhi syarat lulus yang ditetapkan berdasarkan ambang batas uji emisi, maka kendaraan akan diberi bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Bersamaan dengan masa berlaku hasil uji emisi, pengujian ini sejatinya dilakukan minimal satu kali setiap tahun. Mengenai tarif, hingga saat ini biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi berada di kisaran Rp150ribu hingga Rp200ribu.

Indonesia 2050: Kendaraan Listrik, dan Ambisi Besar Nol Emisi Karbon

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini