Bendera Merah Putih Siap Kembali Berkibar di Ajang Internasional Mulai Februari 2022

Bendera Merah Putih Siap Kembali Berkibar di Ajang Internasional Mulai Februari 2022
info gambar utama

Sejak bulan Oktober 2021 lalu atau lebih tepatnya semenjak ajang Olimpiade Tokyo 2020, masyarakat Indonesia harus rela melihat deretan atlet yang berlaga dan berhasil menjadi juara di berbagai kompetisi internasional naik ke podium tanpa diiringi pengibaran bendera merah putih.

Bukan hanya bagi masyarakat, rasa gundah lebih besar sudah pasti dialami langsung oleh jajaran atlet yang telah berjuang semaksimal mungkin, namun tidak bisa mengikutsertakan bendera Indonesia dalam momen perayaan kemenangan yang diraih.

Hal tersebut terjadi lantaran adanya sanksi dari Agensi Anti Doping Dunia (World Anti Doping Agency) atau WADA, yang diberikan kepada Indonesia karena dinilai tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan.

Dari beberapa sanksi yang diterima, satu di antaranya adalah larangan mengibarkan bendera merah putih di sejumlah kejuaran olahraga bertaraf internasional. Akibatnya, setiap ada atlet yang meraih gelar juara, bendera yang dikibarkan adalah bendera organisasi tempat para atlet bernaung, salah satunya tim bulu tangkis Indonesia yang beberapa kali kerap mengibarkan bendera PBSI.

Saat kabar ini pertama kali terdengar, banyak masyarakat yang menyayangkan dan meminta pihak yang bertanggung jawab atau dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk segera melakukan penyelesaian.

Hingga akhirnya, pada hari Selasa 18 Januari 2022 kemarin, Kemenpora mengumumkan bahwa mereka berhasil mengantongi izin dari WADA untuk kembali mengibarkan bendera merah putih di berbagai kejuaraan internasional mendatang.

Kaleidoskop 2021: Pencapaian Olahraga Indonesia di Tahun Ke-2 Pandemi

Pencabutan sanksi lebih cepat

Agensi Anti Doping Dunia (WADA)
info gambar

Sedikit informasi lebih detail, secara keseluruhan sejumlah sanksi yang diberikan WADA kepada Indonesia mencakup:

  1. Pelarangan Indonesia untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional.
  2. Bendera kebangsaan Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali dalam gelaran Olimpiade dan Paralimpiade.
  3. Karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping, Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan dengan segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping, dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui. Selain itu, biaya termasuk enam kali kunjungan ke lokasi per tahun dibebankan kepada Indonesia, dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Meski begitu, saat sanksi berlaku keberadaannya tetap tidak akan mempengaruhi setiap atlet dalam berlaga di berbagai kejuaraan internasional.

Terbaru, saat ini pencabutan sanksi yang didapat Indonesia dikabarkan akan berlangsung lebih cepat dari perkiraan yang seharusnya berlaku selama satu tahun semenjak dijatuhkan pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu.

“Berdasarkan surat resmi WADA yang dikirim Jumat terkait isu-isu terkait sanksi diberikan kepada Indonesia, mereka menyatakan bahwa per awal Februari sanksi ini akan dicabut,” ujar Raja Oktohari, selaku Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi WADA.

Satgas percepatan dan investigasi sanksi WADA bersama pengurus Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), menyebutkan bahwa WADA sudah merasa puas dengan apa yang dilakukan mulai dari komunikasi, penyelesaian masalah administrasi, sampai masalah teknis terkait sampel doping atlet.

“Insya Allah yang selama ini merisaukan kita semua sebagai warga bangsa, tentang pelarangan pengibaran bendera maka mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain itu bisa awal Februari sudah bisa berkibar,” ujar Menpora Zainudin Amali.

Kabar tersebut jelas membawa angin segar, karena seperti yang diketahui bahwa pada tahun 2022 ini tepatnya sebelum masa sanksi WADA dijadwalkan berakhir, Indonesia telah dipastikan akan berpartisipasi dalam sejumlah gelaran olahraga internasional yang telah lama dinanti, di antaranya SEA Games yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei, dan Asian Games pada bulan September.

5 Gelaran Multievent yang Akan Dihadapi Indonesia di Tahun 2022

Janji LADI benahi manajemen internal

Komite Olimpiade Indonesia saat mengunjungi WADA
info gambar

Jika sedikit melakukan kilas balik dan menilik alasan pemberian sanksi WADA kepada Indonesia secara spesifik, pihak Kemenpora pada awalnya menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi sekaligus proses pemenuhan syarat yang terhalang situasi pandemi.

Disebutkan bahwa sebelum dijatuhkan sanksi, pada bulan September 2021 WADA telah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada LADI tentang ketidakpatuhan memenuhi target tes doping tahunan.

Negara yang mendapatkan peringatan diberikan waktu 21 hari untuk melakukan klarifikasi, namun karena Indonesia lalai akhirnya sanksi dijatuhkan. Sementara itu berdasarkan surat klarifikasi yang dikirim Kemenpora ke WADA, LADI disebutkan berencana mengirim 700 sampel susulan yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Sementara itu, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. Zainudin menyatakan bahwa semua aktivitas olahraga yang sempat terhenti di tahun 2021 membuat proses dan target tes doping tidak mampu terpenuhi.

Sesuai namanya, LADI sendiri merupakan lembaga yang berwenang menjalani tes doping untuk para atlet di Indonesia, dan seharusnya bersifat independen serta memang terafiliasi dengan WADA, sama halnya seperti KOI yang terafiliasi dengan IOC (Komite Olimpiade Internasional).

Namun kenyataannya, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga di tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Terlepas dari sanksi yang telah diterima dan keberhasilan dalam kembali diperolehnya izin pengibaran bendera merah putih, setelah ini LADI diketahui telah menyampaikan komitmen untuk membenahi manajemen internal.

Hal tersebut disampaikan oleh Rheza Maulana, selaku wakil ketua LADI pada tanggal 17 Januari kemarin.

“Kami akan melakukan pembenahan internal sesuai dengan yang diharapkan WADA, di mana tidak boleh ada anggota yang merangkap jabatan sebagai profesi struktural yang berkaitan dengan olahraga, tidak bolah ada konflik kepentingan,” pungkas Rheza, mengutip Tempo.

Sementara itu dari segi pelaksanaan tes doping, pihak LADI juga menyatakan bahwa mereka akan menggunakan standar baru sesuai arahan WADA agar hal serupa tidak kembali terjadi.

“Pengujian 2021 sudah kami penuhi menggunakan perencanaan versi lama. Untuk 2022 kami menggunakan proses perencanaan versi baru yang sudah diarahkan oleh mereka (WADA) dan sudah dapat persetujuan dari mereka, InsyaAllah kami hanya perlu melakukan tesnya saja,” tambahnya.

Sepak Terjang Komite Olimpiade Nasional Antarkan Indonesia Jadi Bagian Olimpiade Dunia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini