Sejarah Kelam Perbudakan di Perkebunan Medan pada Era Belanda

Sejarah Kelam Perbudakan di Perkebunan Medan pada Era Belanda
info gambar utama

Sumatra Timur (Sumatra Utara) memiliki sejarah panjang tentang perkebunan khususnya tembakau. Masyarakat Melayu di sini sudah menanam tembakau sebelum kedatangan orang Barat ke wilayah ini. Selain itu, tembakau yang dihasilkan oleh masyarakat Deli sudah diekspor ke Penang.

Di mulai sejak kedatangan Jacobus Nienhyus kemudian didirikannya Deli Maatchappij olehnya tahun 1869, kawasan ini terkenal sebagai perkebunan penghasil tembakau dengan kualitas sangat baik yang dikenal dengan sebutan “Tembakau Deli”.

“Keadaan ini membuat makin banyak para pengusaha-pengusaha asing yang tertarik ingin mencoba perkebunan di Sumatra Timur dengan komoditas utama yaitu tembakau dan karet,” tulis Lister Eva dalam Buruh di Senembah Maatchappij 1889-1939.

Selain Neinhyus, pengusaha-pengusaha lain yang tertarik ingin memulai membuka usaha perkebunan di Sumatra Timur di antaranya adalah Carl Furchtegott Grob dan Hermann Naeher.

Mereka membentuk sebuah Firma perkebunan yang diberi nama Firma Naeher & Grob pada tahun 1871 dengan lahan yang diberikan Sultan Serdang. Firma inilah yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Senembah Maatchappij.

Setelah berubahnya badan usaha perusahaan, perkebunan ini menambah jenis komoditas tanamannya yaitu karet dan kopra. Perkebunan karet dibuka di kawasan Tanjung Garbus, Melati dan Limau Mungkur.

Selain itu perkebunan kopra (kelapa) dibuka di kawasan Sungai Tuan. Sarana dan prasarana juga mengalami perkembangan seiring dengan pertambahan komoditas, pabrik karet dan kopra juga dibangun oleh maskapai.

Parijs van Sumatra yang Terlupakan

Pembukaan lahan perkebunan oleh perusahaan asing di Sumatra Timur mengakibatkan bertambahnya jumlah permintaan tenaga kerja untuk diperkerjakan sebagai buruh (kuli).

Mereka nantinya akan diperkerjakan sebagai kuli penggarap tanah, menanam tembakau, mengolah daun-daun tembakau dan juga sebagai kuli angkut.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja ini para pengusaha perkebunan harus mencari dan mendatangkan tenaga kerja dari luar Sumatra Timur.

Mereka ada yang didatangkan dari China, India dan dari Jawa. Para tenaga kerja ini didatangkan dengan berbagai cara dan pengurusannya dilaksanakan oleh beberapa biro pencari tenaga kerja.

Proses perekrutan tenaga kerja asal Jawa tidak berbeda dengan kuli China. Caranya dengan menyebar agen atau yang biasa disebut werek ke desa-desa di Jawa.

Pengiriman tenaga kerja dilakukan melalui agen yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah dan dikirim ke perkebunan Sanembah Maatshappij melalui Pelabuhan Belawan.

Setelah proses pengiriman agen tenaga kerja ini biasanya menerima komisi dari perkebunan. Agar memperoleh komisi yang berlipat, tidak jarang agen tenaga kerja melakukan berbagai penipuan dan kecurangan.

“Mereka membujuk calon tenaga kerja dengan menyebut tanah Deli banyak emas dengan harga murah, banyak perempuan cantik, dan boleh berjudi. Setiap orang yang pergi ke tanah Deli, setelah beberapa tahun pulang kembali ke daerahnya sudah menjadi kaya,” bebernya,

Kisah kelam perbudakan di Deli

Pada perkembangannya, perusahaan perkebunan ini diperluas. Perusahaan-perusahaan swasta Eropa mendapatkan izin sewa tanah (erfpacht) selama 75 tahun.

Apalagi di Eropa permintaan pasar untuk komoditi tembakau, teh dan gula makin tinggi. Pembukaan perkebunan ini pada akhirnya meluas hingga ke Pulau Sumatra.

Hasilnya makin banyak kuli-kuli kontrak yang bekerja di perkebunan pemerintah maupun swasta. Para kuli kontrak ini bekerja sangat keras, hingga diperbudak, demi memenuhi target pasokan komoditas tembakau, teh dan gula ke pasar Eropa.

Mereka yang melarikan diri maka akan menerima hukuman cambuk bagi laki-laki atau bagi perempuan digosok kemaluannya dengan lada, beberapa di antara mereka mengalami kematian.

Hukuman ini dikenal sebagai Poenale Sanctie yaitu praktik yang mirip dilakukan oleh kolonialis Eropa di Amerika Latin. Para kuli kontrak ini tak bisa memutuskan kontrak kerjanya.

Ribuan Satwa Langka ini Diawetkan di Medan

Pemilik perkebunan ibarat “tuan” yang memiliki “budaknya” hingga masa kontrak usai. Tujuan penghukuman ini agar menciptakan ketakuan agar produksi tidak tersendat.

Memang pada tahun 1880, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatra Timur disebut Koeli Ordonnantie atau Undang-Undang Kuli.

Dalam kontrak ini termuat Ponale Sanctie yaitu sangsi hukuman yang diberikan apabila kuli lalai atau melanggar kontrak.

Di lain pihak, juga diadakan peraturan yang melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang para majikan. Tetapi pada kenyataannya hukuman terhadap majikan ini hanya sebatas ancaman di atas kertas karena tidak pernah dilaksanakan.

Pada umumnya, kuli ini tidak mengetahui isi perjanjian karena mereka buta huruf dan hanya membubuhkan cap jari sebagai tanda persetujuan. Bila melanggar, hukumannya cukup berat yaitu berupa denda seperti hukuman fisik seperti cambuk ataupun hukuman kurungan oleh majikan.

Para kuli harus bekerja selama 10 jam dalam sehari, tetapi dalam prakteknya para buruh bisa bekerja lebih lama dari jam kerja yang sudah ditentukan. Sementara itu pekerjaan mereka tidak setimpal dengan upahnya, dan kebutuhan makan serta kesehatan juga tidak terjamin.

“Kuli kebun, laki-laki atau perempuan biasanya mesti bangun pukul 4 pagi. Karena kebun tempat mereka bekerja jauh letaknya. Pukul 7 atau 8 malam barulah mereka tiba di rumah. Gaji menurut kontrak 0,40 gulden setiap hari. Makanan biasanya tidak cukup untuk kerja keras mencangkul di tempat panas 8 sampai 12 jam sehari. Pakaian pun lekas rombeng-rombeng lantaran sering kerja di hutan,” tulis Tan Malaka dalam buku Dari Penjara ke Penjara: Bagian 1.

Fasilitas kesehatan kuli juga jauh dari kata layak, kuli yang sakit tidak mendapatkan perawatan yang layak di dalam ruang poliklinik perkebunan, mereka dirawat dalam satu bangsal campur pria dan wanita. Mereka dibiarkan kotor, kelaparan dan tanpa ada penerangan.

“Keadaan demikian memang sengaja dibiarkan terjadi, karena bagi para tukang kebun, kuli yang menyatakan sakit hanya berpura-pura sakit dan bermalas-malasan, dengan fasilitas yang begitu pun kuli harus membayar uang perawatan dan obat yang diterimanya sebanyak 25 sampai 30 sen,” catat Jan Bremen dalam buku Menjinakan Sang Kuli (Politik Kolonial, Tuan Kebun dan Kuli, di Sumatra Timur Pada Awal Abad ke 20).

Perlawanan menentang praktik perbudakan

Pada tahun 1898 mulai terbit koran De Sumatra Post yang menyuarakan kepentingan umum, koran ini diterbitkan J Hallerman. Soal sikap koran ini menjadi pusat pembahasan terutama tentang sosok J Van den Brand seorang pengacara muda dan pemimpin redaksi De Sumatra Post.

Dipaparkan oleh Antaranews, Den Brand-lah yang membongkar skandal besar kasus perbudakan di Deli yang sangat menggemparkan negeri Belanda. Dalam brosur yang diedarkan di Belanda, den Brand menulis dengan judul De Millioenen Uit Deli (Berjuta-juta dari Deli.

“Para kuli dicambuk, diseret dengan kuda, digantung, kuku kaki mereka ditusuk bambu. Kuli perempuan ditelanjangi, kemaluannya dibubuhi merica,” tulisnya.

Tulisan den Brand menggemparkan parlemen Belanda, timbul pro dan kontra dan mengingatkan mereka dengan kekejaman tuan-tuan kebun dalam novel Max Havelaar karya Multatuli. Di Deli, Brand dikucilkan, diusir bahkan sumber rezekinya ditutup. Tetapi Brand tidak peduli, bahkan tetap menuliskan fakta-fakta baru di korannya.

Rujak Buah Pembawa Jodoh dari Sumatra Utara

Tulisan Brand ternyata bergaung keras, tidak hanya di Belanda, tetapi juga di Jawa. Muhammad Husni Thamrin, tokoh Betawi yang saat itu anggota Volksraad sengaja datang ke Deli melakukan investigasi. Temuannya tentang fakta kekejaman tuan-tuan kebun disampaikannya dalam sidang Volksraad.

“Hasilnya peraturan Koeli Ordonnantie –yang di dalamnnya memuat Poenale Sanctie – dicabut pemerintah Hindia Belanda pada 1930,” tulis Asro Kamal Rokan dalam artikel berjudul Menyusuri Kawasan Medan, Zaman Kelam Perburuhan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini