Apa Itu Justice Collaborator, Istilah Hukum dalam Mengungkap Kasus Kejahatan

Apa Itu Justice Collaborator, Istilah Hukum dalam Mengungkap Kasus Kejahatan
info gambar utama

Istilah Justice Collaborator belakangan banyak terdengar dalam lini pemberitaan media massa. Ungkapan ini sendiri merujuk pada salah satu kasus yang bergulir dan banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia, yakni mengenai tewasnya seorang Brigadir bernama Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J.

Salah satu tersangka sementara saat ini, yaitu Bharada Richard Eliezer, atau Bharada E, jadi pihak yang diketahui mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Meski bukan hal baru dalam ranah hukum, namun masih banyak masyarakat yang awam akan istilah tersebut, dan bertanya-tanya apa makna serta peran sebenarnya dari justice collaborator.

Merawat Kenangan tentang Soeprapto, Jaksa Pemantik Reformasi Hukum Indonesia

Kunci kasus yang sulit diusut penegak hukum

Justice collaborator atau kolaborator keadilan, adalah istilah yang biasanya diberikan kepada seorang pelaku dan tersangka tindak pidana. Bukan pelaku dan tersangka biasa, mereka diberi julukan tersebut karena memegang peran kunci dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana tertentu yang sulit diungkap.

Dalam prosesnya, seorang justice collaborator harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberi sejumlah kesaksian, dan fakta sebenarnya yang mereka ketahui soal suatu kasus. Fakta dan kesaksian yang dimaksud termasuk di antaranya mengungkap kronologi lengkap, rencana tindak kejahatan yang terstruktur, sampai mengungkap pelaku lain yang juga terlibat.

Sehingga jika dipahami secara ringkas, justice collaborator adalah istilah yang diberikan kepada seseorang dalam kasus tindak pidana, namun kedudukan atau statusnya bersifat ganda, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi.

Menilik riwayatnya, istilah satu ini pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Praktiknya saat itu dipakai untuk menangani kasus mafia yang sulit diungkap, karena tersangka yang tertangkap diketahui sudah melakukan Omertà, atau sumpah tutup mulut.

Selain karena sumpah, para tersangka kasus yang tertangkap lebih dulu biasanya juga tidak berani membuka informasi untuk mempermudah penyelidikan, karena adanya ancaman dari pihak tertentu. Karena itu, ketika seorang tersangka mengajukan diri atau menerima perminataan menjadi seorang justice collaborator, akan diikuti dengan perlindungan hukum secara khusus agar mereka aman dari ancaman.

Di saat bersamaan, peran yang diambil dengan menjadi seorang justice collaborator juga dapat memberikan keuntungan. Di mana sosok yang menjalani peran tersebut kemungkinan bisa mendapat keringanan hukum karena sudah kooperatif yang bekerja sama.

Meski begitu, keputusan mengenai keringanan hukum tetap ada di tangan Hakim dan Jaksa pada saat putusan persidangan.

Seiring berjalannya waktu, konsep justice collaborator mulai diterapkan tidak hanya untuk memberantas kasus mafia. Tapi juga kasus lain yang memiliki sisi gelap tak terduga, dan sulit untuk diungkap oleh penegak hukum.

Penggunaannya pun menyebar ke beberapa negara seperti Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989). Sementara itu, PBB juga mulai mengadopsi paham ini dalam gerakan antikorupsi pada tahun 2003.

Hukum dan Politik di Mata Generasi Muda Indonesia

Justice collaborator di Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) | Setkab.go.id
info gambar

Paham dan istilah yang sama nyatanya juga berlaku di Indonesia. Mengutip Detik.com, ada beberapa dasar hukum di tanah air yang mengatur penyelenggaraan sistem justice collaborator. Dasar hukum yang dimaksud yakni:

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
  • Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang, Perlindungan Saksi dan Korban,
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011,
  • Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan
  • LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Sementara itu lembaga yang memberi izin, dan menetapkan apakah seorang tersangka bisa menjadi justice collaborator adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di saat bersamaan, dalam ranah hukum juga ada istilah lain yang sebenarnya punya peran hampir sama, namun masih sering keliru dipahami dan dibedakan oleh orang awam, yakni whistle blower.

Sama-sama memiliki peran kunci dalam mengungkap suatu kasus, bedanya whistle blower hanya bertindak sebagai saksi murni, sama sekali bukan pelaku atau tersangka dan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana yang dimaksud.

Kisah Baharuddin Lopa, Sang Penegak Tiang Hukum Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini