Ratu Sinuhun: Tonggak Lahirnya Undang-Undang Ramah Perempuan di Palembang

Ratu Sinuhun: Tonggak Lahirnya Undang-Undang Ramah Perempuan di Palembang
info gambar utama

Pada era 1600, Palembang memiliki sebuah karya besar di bidang literasi yakni dengan dirumuskannya Undang-Undang Simbur Cahaya. Undang-Undang ini merupakan suatu hukum adat yang tertulis.

Hal yang menarik penulis hukum adat itu ternyata bukan seorang lelaki, melainkan Ratu Sinuhun, Permaisuri Pangeran Sida Ing Kenayan, Penguasa Palembang. Dirinya diperkirakan lahir pada akhir abad ke 16 dan wafat pada tahun 1642.

Ayah Ratu Sinuhun bernama Maulana Fadlallah yang semakin dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon. Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang.

Perang Menteng, Ketika Kesultanan Palembang Usir Belanda dari Bumi Sriwijaya

Ratu Sinuhun terkenal sebagai perempuan yang cerdas. Sosok ini sangat terkenal sampai sekarang. Hal ini terlihat dari orang-orang tua akan sangat takzim jika nama Ratu Sinuhun ini disebutkan.

“Ini semua menunjukan betapa nama Ratu Sinuhun begitu lekat di hati penduduk Sumatra Selatan, bahkan namanya begitu terkenal di wilayah Bengkulu,” tulis Dr Farida dan Dra Yunani Hasan dalam Undang-Undang Simbur Cahaya Sebagai Sumber Hukum Kesultanan Palembang.

Undang-Undang yang dibuat oleh Ratu Sinuhun ini secara terus menerus tetap dipakai mulai dari zaman kerajaan, kesultanan, masa pemerintahan kolonial Belanda, awal kemerdekaan hingga diberlakukannya Pemerintah Indonesia.

Gerakan emansipasi

Undang-Undang Simbur Cahaya (UUSC) memuat kearifan lokal dalam hal hubungan sosial kesetaraan gender dan ramah perempuan. Hal inilah yang membuat Ratu Sinuhun tidak hanya dikenal dengan kepedulian menata dusun dan lingkungan tetapi juga perempuan.

“Ratu Sinuhun merupakan sosok panutan dalam berbagai hal,” jelas Kemas Ari Panji, Akademisi dan Sejarawan dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah yang dimuat Bincang Muslimah.

Disebutkan oleh Kemas, pada masanya di tahun 1630 an, Ratu Sinuhun menunjukkan bahwa perempuan memiliki tingkat intelektual tinggi dan berdiri setara dengan laki-laki. Ratu Sinuhun telah menunjukkan kesetaraan gender karena popularitasnya melebihi suaminya.

Bunyi Surat dari Raja Sriwijaya kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Di dalam UUSC yang terdiri dari lima bab, yakni Adat Bujang Gadis dan Kawin, Adat Perhukuman, Adat Marga, Aturan Kaum, dan Aturan Dusun dan Berladang. Pada Adat Bujang Gadis dan Kawin banyak sekali aturan yang melindungi kaum perempuan.

Misalnya bila melarikan anak gadis akan dikenai denda sebesar tiga ringgit. Denda akan semakin tinggi, apalagi terjadi hamil di luar nikah akan dikenai denda sebesar 12 ringgit, dan wajib dinikahkan dengan mengundang berbagai pihak yang disebut adat terang.

Hukuman menjadi semakin berat jika gadis atau janda hamil tanpa diketahui siapa yang bertanggung jawab. Dalam kondisi demikian, korban harus dipanjing yaitu ditempat di rumah pasirah selama tiga tahun, kecuali korban mampu membayar 12 ringgit.

“Angkat yang disebutkan di atas bukan jumlah sedikit untuk ukuran pada waktu itu. Sehingga membuat orang-orang sangat berhati-hati dalam bertindak yang menyimpang dari norma, karena keluarga pelaku akan dirugikan baik secara materil maupun immateril,” jelas Farida.

Melindungi perempuan

Hubungan laki-laki dan perempuan sangat terjaga contohnya laki-laki yang menyenggol gadis atau janda dikenai denda sebesar dua ringgit, denda itu akan naik dua lipat apabila laki-laki memegang lengan gadis atau janda.

Jumlah yang sama harus dibayarkan oleh bujang jika ia mengelilingi rumah gadis yang ditaksirkan sambil meniup seruling, sedangkan gadis yang ditaksirnya tidak berkenan. Hukuman denda akan semakin tinggi, sesuai dengan tingkat perbuatannya.

“Hukuman dari perbuatan tidak menyenangkan oleh laki-laki terhadap perempuan hingga mencapai 12 ringgit, bahkan tidak jarang pihak laki-laki harus membayar sebesar 32 ringgit pada istri orang yang dilarikannya (bab 1, pasal 18-20).

Saga Bajak Laut yang Kuasai Selat Malaka, dan Upaya Laksamana Ceng Ho Menumpasnya

Kepeloporan Ratu Sinuhun dalam membela hak-hak perempuan telah mendorong beberapa aktivis mengusulkannya sebagai salah seorang Pahlawan Nasional. Bahkan pemikirannya banyak diyakini warga Melayu yakni denda berat bagi lelaki yang mengganggu perempuan.

“Apalagi ada Undang-Undang Simbur Cahaya Ratu Sinuhun ternyata memiliki aturan yang melindungi dan lebih meninggikan nilai-nilai perempuan pada saat itu, jadi perempuan di Palembang sudah lebih dijaga baik secara gender, baik secara feminisme itu sudah dijaga ketika di Kesultanan Palembang Darussalam,” kata Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV yang diwartakan Berita Pagi.

Karena itu SMB IV melihat adanya peran Ratu Sinuhun, Palembang sudah terlebih dahulu dari RA Kartini dalam berbicara emansipasi perempuan. Hal ini merupakan bentuk Kesultanan Palembang yang memberikan penghargaan tinggi kepada perempuan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini