Indonesia Unjuk Peningkatan Hasil Upaya Hadapi Krisis Iklim di COP27

Indonesia Unjuk Peningkatan Hasil Upaya Hadapi Krisis Iklim di COP27
info gambar utama

Pada bulan November ini, bukan hanya Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali yang melibatkan Indonesia sebagai negara partipisan yang berperan penting. Di saat bersamaan pada belahan dunia lainnya yakni Mesir, ada gelaran KTT Perubahan Iklim PBB atau COP27, yang juga digelar dan cukup diperhitungkan.

Secara spesifik berlangsung di kota Sharm el-Sheikh, Mesir, rangkaian acara hingga puncaknya telah dan masih akan berlangsung pada tanggal 6-18 November 2022 mendatang.

Tentu Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut berpartisipasi dan mengirimkan delegasi untuk hadir di konferensi tersebut. Ada banyak hal yang ingin disampaikan dan ‘dituntut’ pemerintah melalui COP27, khususnya mengenai komitmen negara maju dalam kerja sama menangani krisis iklim.

Jiika Presiden Jokowi dipastikan akan berperan sebagai tuan rumah dan menyambut para tamu kepala negara dari berbagai belahan dunia untuk KTT G20, untuk COP27 Indonesia diwakili oleh delegasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Materi dan persiapan apa saja yang dibawa Indonesia untuk menyuarakan kondisi terkait krisis iklim di COP27?

COP26, Kegagalan Negara Maju Penuhi Kesepakatan dan Dilema Berakhirnya Era Batu Bara

Gelar bukti nyata penanganan krisis iklim

Wapres Ma’ruf Amin di COP27 | wapresri.go.id
info gambar

Membawa dan memamerkan kabar baik, Indonesia tidak datang dengan tangan kosong ke Sharm el-Sheikh karena sudah menyiapkan modal pamungkas berupa bukti penanganan krisis iklim yang selama ini dilakukan. Bukan hanya klaim program semata, bukti kuat tersebut juga dibawa dengan menyertakan peningkatan yang terukur berdasarkan angka.

Sedikit kilas balik, di COP26 lalu Sri Mulyani menegaskan jika Indonesia akan tetap berkomitmen pada kewajibannya. Yakni fokus pada target penurunan emisi 41 persen dengan bantuan internasional dalam penanganan iklim. Target tersebut juga sesuai dengan rancangan Nationally Determined Contribution (NDC).

Di sisi lain jika dengan upaya sendiri, target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia berada di angka 26 persen. Hasilnya, kedua target tersebut berhasil terlampaui per tahun 2022 ini.

Pelampauan target tersebut dimuat dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), yang sudah final dibuat pada bulan September lalu.

Dalam dokumen ENDC, terungkap jika peningkatan target penurunan emisi gas rumah kaca meningkat menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri. Lain itu, penurunan emisi dengan dukungan atau bantuan internasional juga meningkat dari 41 persen menjadi 43,20 persen.

Bukan secara instan, peningkatan tersebut diperoleh berkat adanya kebijakan yang telah dilakukan di dalam negeri.

Lebih detail, informasi kebijakan yang dimuat dalam ENDC antara lain penguatan fungsi Sistem Registri Nasional (SRN), sebagai carbon registry dan platform Satu Data GRK dalam kerangka transparansi, serta kebijakan penguatan pendanaan iklim melalui BPDLH sejak Oktober 2019.

Lain itu ada juga kolaborasi berbagai elemen serta peran aktif Indonesia di sektor pertanian, kelautan, serta pengarusutamaan kelompok rentan.

5 Kebijakan Presiden di Bidang Iklim & Lingkungan Hidup

Modal menagih janji negara maju

Melihat kondisi di atas, bukan tanpa alasan jika Indonesia berani menagih janji negara maju terkait penanganan kondiri krisis iklim. Janji yang dimaksud dapat berupa komitmen, maupun janji untuk menyalurkan dana kompensasi dan pembiayaan menangani krisis iklim melalui negara berkembang.

Mengapa hal tersebut penting?

Sekadar informasi sekaligus menjadi gambaran, pada COP15 yang berlangsung di Kopenhagen, Denmark, para negara maju sepakat untuk menyalurkan 100 miliar dolar AS per tahun. Dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan pencegahan krisis iklim di negara-negara berkembang.

Namun pada konferensi COP26 kemarin, terungkap jika selama ini dana yang tersalur per tahunnya baru mencapai angka 80 miliar dolar AS. Ditambah terungkap fakta lain bahwa ternyata hanya seperempat bagian dari dana tersebut yang tersalur ke program upaya adaptasi perubahan iklim.

Bukan hanya itu, berdasarkan kondisi terbaru terungkap bahwa pasca COP26 pemerintah negara barat ternyata masih gagal memenuhi kewajiban pendanaan tanggung jawab krisis iklim kepada negara berkembang.

Salah satu alasannya adalah karena sebagian besar anggaran negara-negara barat habis digunakan untuk melindungi warganya dari dampak ekonomi konflik Ukraina. Karena itu tak heran, jika Menteri LHK Siti Nurbaya di depan pada negosiator COP27 menyampaikan tuntutan yang diharapkan dapat memberikan keadilan.

"Indonesia selanjutnya menyerukan juga agar Para Pihak lainnya terutama kelompok Negara Maju yang belum memperbarui target NDC 2030-nya untuk segera meningkatkan ambisi mitigasi, adaptasi, dan sarana implementasinya di COP27," imbuhnya.

Meski Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia Berakhir, Indonesia Tetap Konsisten Lindungi Hutan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini