Dirjen Pajak Kantongi Rp11,7 Triliun dari Hasil Pungutan Pajak Digital

Dirjen Pajak Kantongi Rp11,7 Triliun dari Hasil Pungutan Pajak Digital
info gambar utama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI melaporkan telah berhasil mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp11,7 triliun per 31 Maret 2023.

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan, nominal fantastis itu diperoleh dari setoran 126 pelaku usaha PMSE asal luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN selama empat tahun terakhir.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023," kata Dwi di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Dwi menyebutkan, sampai dengan Maret 2023, pemerintah telah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan pemungut PPN. Adapaun penunjukan itu dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, serta Prezi, Inc.

Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Bex Travel Asia Pte. Ltd., dikarenakan perusahaan ini melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan pembayaran telah dilakukan," ujar Dwi.

Di samping itu, Dwi juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi para pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

DJP juga akan terus menunjuk pemungut PPN dari para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain: memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta sebulan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Sjafruddin Prawiranegara: Mantan Kepala Pajak Belanda yang Berperan Bagi Keuangan Negara

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini