Pemerintah Janji Bantu Mahasiswa-Dosen yang Kampusnya Ditutup, Pindah ke Kampus Lain

Pemerintah Janji Bantu Mahasiswa-Dosen yang Kampusnya Ditutup, Pindah ke Kampus Lain
info gambar utama

Pemerintah memastikan akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik, yang terdampak pencabutan izin operasional kampus, untuk pindah ke kampus lain. Hal ini diungkapkan langsung oleh Nizam, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI.

Kata dia, meski menurut aturan, pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah adalah tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi (PT) yang izinnya dicabut, namun pemerintah akan tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi kepindahan mereka serta mendapatkan hak-hak lainnya.

Nizam memberitahu bahwa para mahasiswa yang terdampak dapat segera menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) setempat untuk mengurus pengalihan angka kredit. Kemudian, mahasiswa juga bisa langsung mendatangi PTS yang “sehat” untuk pindah kuliah.

“Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran yang sesuai standar,” ucap Nizam.

Dia juga memastikan LLDIKTI akan membantu para penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KPK) untuk tetap mendapatkan hak mereka.

23 Kampus Swasta Resmi Ditutup, Apa Sebabnya?

Sementara itu, menurut Nizam, dosen serta tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindahkan ke perguruan tinggi yang sehat. Tapi, jika terbukti terlibat dalam pelanggaran berat yang mengakibatkan kampus ditutup, mereka akan diberi sanksi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list).

Kemudian, mengenai kasus penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menyebut permasalahan itu diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, termasuk apabila ada unsur pidana.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandas Nizam.

Dia bilang pencabutan izin operasional 23 kampus swasta merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada mahasiswa dan masyarakat terhadap penipuan.

“Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," terang dia.

Dia berharap, para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati dan mencari tahu seluk beluk kampus, mulai dari akreditasi hingga kompetensi dosen.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemendibudristek telah mencabut izin operasional 23 kampus swasta yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Mulai dari tak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, mengadakan praktik jual beli ijazah ilegal, menggelar pembelajaran fiktif, menyelewengkan dana KIP-K, serta terjadinya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif

Penggunaan Endpoint Security: Meningkatkan Keamanan dan Integritas Kampus

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini