MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka, Apa Bedanya dengan Sistem Tertutup?

MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka, Apa Bedanya dengan Sistem Tertutup?
info gambar utama

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak mengabulkan permohonan untuk menguji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan demikian, MK memutuskan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Lantas, apa bedanya sistem pemilu proporsional terbuka dengan tertutup?

Kebebasan memilih

Indonesia mulai menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009 untuk memilih calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada sistem proporsional terbuka, masyarakat sebagai pemilih memegang peran utama dalam menentukan menang atau kalahnya kandidat. Pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos foto orang yang ia dukung untuk duduk di kursi legislatif.

Hal ini tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Caleg dengan perolehan suara terbanyak, itulah yang akan mewakili rakyat sebagai anggota dewan.

Sementara itu, sistem proporsional tertutup akan menyerahkan kendali kepada partai politik. Maksudnya begini, nama caleg tidak dicantumkan dalam surat suara, hanya gambar partai politik (parpol) saja. Masyarakat tetap mempunyai hak pilih, tapi hanya bisa mencoblos parpol saja. Rakyat tidak mengenal calon legislatif yang akan mewakili mereka.

Saat mendaftarkan nama caleg, parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nomor urut kadernya. Ketika berhasil menggumpulkan suara, parpol sendiri yang akan memilih sendiri anggota mereka untuk menjadi wakil rakyat, sebanyak jumlah kursi yang dimenangkan, berdasarkan nomor urut. Sistem ini sempat digunakan pada pemilu 1991-1997.

Baik sistem terbuka maupun tertutup, satu orang sama-sama memiliki satu hak suara saja.

Sejarah Singkat Pemilu Presiden Di Indonesia

Tidak ada masalah kesetaraan

Sistem pemilu tertutup berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalam daftar pemenang. Hal ini dikarenakan parpol yang meraup suara terbanyak akan memilih wakil rakyat berdasarkan nomor urut, sebanyak kursi yang dimenangkan.

Hal ini dinilai dapat menurunkan peluang kader perempuan untuk maju karena belum tentu caleg perempuan ada di nomor urut awal. Tapi, kalau pakai sistem proporsional terbuka, caleg perempuan bisa bersaing dengan peluang terpilih sebesar 22 persen. Demikian dikutip dari keterangan Sri Budi Eko Wardani, dosen Ilmu Politik Fisip UI.

Tidak bergantung dengan partai politik

Menurut Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI, sistem proporsional terbuka akan menyebabkan kemenangan anggota legislatif tidak bergantung pada kebijakan partai politik peserta pemilu. Namun, itu ditentukan oleh dukungan rakyat yang diberikan kepada kandidat.

Penerapan sistem tertutup berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial di lingkup parpol karena hanya kader pilihan parpol yang bisa duduk di kursi legislatif, sedangkan sistem terbuka memberikan semua caleg kesempatan yang sama untuk menang.

Ketika Pemilu Kalah Populer dari Sebuah Lagu

Lebih adil

Selain memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya, sistem proporsional terbuka juga dinilai lebih adil dan transparan. Tak hanya bagi calon anggota dewan, tetapi juga bagi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemilu yang lebih bermutu dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya berdasarkan asas demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur ​​dan adil harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu, dikutip dari situs MKRI.

Adanya daerah pemilihan

Penerapan sistem proporsional terbuka menciptakan penetapan daerah pemilihan (dapil) berbasis wilayah, sehingga setiap kecamatan atau kelurahan mempunyai calon anggota legislatif masing-masing. Para caleg akan mewakili setiap dapil dan memperoleh suara dari pemilih di wilayah itu.

Proses Hitung Suara Pemilu 2019 di Inggris Raya dan Irlandia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini