Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 14 Pelanggaran Bakal Ditilang Manual

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 14 Pelanggaran Bakal Ditilang Manual
info gambar utama

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan, mulai hari ini hingga 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, Sabtu (8/7/2023), dikutip dari laman NTMC Polri.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebanyak 2.938 personel kepolisian diterjunkan dalam operasi ini.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," ucap Latif dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).

Latif meminta masyarakat untuk melengkapi surat-surat sebelum berkendara dan tetap menaati aturan lalu lintas. Hal ini penting demi keselamatan diri sendiri serta sesama pengguna jalan.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," tutupnya.

Tilang Manual Berlaku Lagi, Hindari 12 Pelanggaran ini Agar Tak Disetop

Melansir unggahan TMC Polda Metro Jaya di Twitter, Operasi Patuh Jaya 2023 menyasar 14 pelanggaran berikut:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Kejar Target Kendaraan Listrik, Mobil BBM Bakal Dibatasi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini