Kejar Target Kendaraan Listrik, Mobil BBM Bakal Dibatasi

Kejar Target Kendaraan Listrik, Mobil BBM Bakal Dibatasi
info gambar utama

Pemerintah RI berencana membatasi penggunaan mobil konvensional berbahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan demi mendorong peningkatan populasi kendaraan listrik serta memperbaiki kualitas udara di Indonesia.

"Kita secara bertahap akan mempersulit tanda kutip mobil-mobil combustion (BBM). Dengan demikian, airquality kita semakin membaik, sehingga keluarga kita akan mendapat airquality seperti negara tetangga kita," tutur Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara peluncuran "Battery Asset Management Services Indonesia Battery Corporation" di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Pembatasan mobil bensin ini dilakukan pemerintah untuk mengejar target 10 persen populasi pengguna kendaraan listrik pada 2030. Proyeksi tersebut diyakini dapat terealisasi melalui kerjasama BUMN dengan investor asing.

Pemerintah Siapkan Rp350 M Buat Subsidi 50 Ribu Motor Listrik di 2024

"Kendaraan listrik tidak hanya berbicara tentang kendaraannya saja, tapi seluruh ekosistemnya juga. Kita mau 10 persen populasi EV ini terjadi 2030," ucap Luhut.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga membuka opsi perubahan insentif untuk pembelian kendaraan listrik. Opsi ini berkemungkinan dipilih karena masyarakat belum banyak yang berminat untuk beralih ke motor listrik. Sebaliknya, pengguna mobil listrik malah lebih banyak.

Hingga hari ini, Rabu (14/6/2023), jumlah pendaftar pembelian motor listrik di SISAPIRa—aplikasi milik Kementerian Perindustrian RI—terpantau baru 745 orang. Sangat sedikit dari kuota yang disediakan, yakni 199.243 orang.

"Mungkin kita buka lebih lebar, jadi bisa ke kelas bukan bawah saja mungkin sampai ke kelas atas. Kita lihatlah nanti. Kita ini kan juga masih sama-sama cari bentuk, jadi sambil evaluasi sambil kita terus jalan," pungkas Luhut.

Pasar Kendaraan Listrik Indonesia Diproyeksikan Capai Rp30 Triliun Tahun 2029

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini