Pemerintah Siapkan Rp350 M Buat Subsidi 50 Ribu Motor Listrik di 2024

Pemerintah Siapkan Rp350 M Buat Subsidi 50 Ribu Motor Listrik di 2024
info gambar utama

Kementerian Perindustrian menyiapkan dana sebesar Rp350 miliar untuk memenuhi target penyaluran insentif 50 ribu unit motor listrik di tahun depan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dana tersebut masuk ke dalam Pagu Indikatif 2024 yang telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI kemarin.

"Kita ada sekitar Rp350 miliar untuk kelanjutan bantuan pemerintah pembelian kendaraan listrik roda dua, sekitar 50 ribu unit motor listrik," ujar Agus usai rapat bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Total anggaran tersebut turun jauh dari target tahun ini, yaitu sebanyak 200 ribu unit dengan bujet sebesar Rp1,4 triliun. Kendati demikian, Agus menilai, yang terpenting bukan jumlahnya, tapi mengubah pola pikir masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

"Masalahnya bukan berapa nilainya, tapi bantuan pemerintah kita berikan bahwa yang terpenting adalah kita mengubah mindset, kultur, dari masalah di Indonesia, pentingnya melakukan transformasi ke kendaraan listrik," ucapnya.

Tilang Manual Berlaku Lagi, Hindari 12 Pelanggaran ini Agar Tak Disetop

Walau begitu, dia masih membuka peluang target dan anggaran penyaluran insentif motor listrik dapat berubah sewaktu-waktu dari pagu indikatif anggaran Kemenperin tahun depan.

"Anggaran itu sangat relatif, bisa saja dalam perjalanannya dinaikkan lagi. Tapi, untuk pagu indikatif sudah fix bahwa bantuan pemerintah untuk motor listrik roda dua itu bantuannya sekitar Rp350 miliar akan mencakup 50 ribu unit motor listrik," tuturnya.

Agus menerangkan, anggaran subsidi 50 ribu motor listrik itu masuk ke dalam pagu indikatif 2024 yang diajukan Kemenperin sebesar Rp4,79 triliun. Angka ini sudah termasuk tambahan anggaran yang diajukannya dan telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI sebesar Rp 1,025 triliun.

Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang Jika Masuk Jalan Umum

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini