Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang Jika Masuk Jalan Umum

Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang Jika Masuk Jalan Umum
info gambar utama

Pihak kepolisian RI akan mengambil tindakan tegas terhadap pengguna sepeda listrik yang nekat masuk ke jalan umum. Larangan melintas di jalan umum sebetulnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

Menurut Pasal 5, sepeda listrik dan sejenisnya hanya dapat beroperasi di lajur khusus sepeda, jalan yang memang disediakan untuk kendaraan listrik, atau kawasan tertentu seperti tempat wisata dan lokasi car free day.

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengungkapkan, ada dua bentuk penindakan yang bakal dilakukan polisi jika pengguna sepeda listrik melanggar aturan tersebut.

Pertama, pemeriksaan fungsi kendaraan. Jika sepeda listrik kedapatan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, maka penggunanya akan ditilang, sedangkan kendaraan bakal disita petugas.

Tilang Manual Berlaku Lagi, Hindari 12 Pelanggaran ini Agar Tak Disetop

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” kata Tora, Jumat (9/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dia menyebut, petugas kepolisian dapat mengamati pengendara motor dengan saksama setelah tilang manual kini kembali diberlakukan. Itu termasuk menindak pengguna motor listrik yang tak taat aturan dan masuk ke jalan umum.

Kedua, pemeriksaan kecepatan maksimal. Tora mengatakan, sepeda listrik tidak boleh dikendarai melebihi 20 kilometer per jam (kpj). Apabila melanggar, maka sepeda itu akan ditahan karena membahayakan pengendara lain.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya sudah tembus 50 kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan juga,” ucap Tora.

240 Alat Konversi Skuter Listrik Buatan RI Siap Diekspor ke Eropa Tahun Ini

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini