Potongan 0,3 Persen QRIS Tak Berlaku bagi Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Potongan 0,3 Persen QRIS Tak Berlaku bagi Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
info gambar utama

Bank Indonesia (BI) akan menetapkan potongan biaya transaksi usaha mikro atau merchant discount rate (MDR) terhadap layanan QRIS mulai 1 September 2023. Tarif MDR ini tidak berlaku untuk transaksi maksimal Rp100 ribu.

"Untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan industri menyiapkan sistemnya," kata Gubernur BI Perry Warjiyo kepada wartawan usai Rapat Dewan Gubernur bulanan, Kamis (25/7/2023),

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran demi memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Tak hanya diskon MDR, kata dia, akselerasi layanan QRIS juga akan dilakukan melalui perluasan fitur TUNTAS atau tarik tunai, transfer, setor, dan perluasan kerja sama QRIS antarnegara.

Tak Perlu Rekening, Transfer-Setor Tunai Bisa Pakai QRIS Mulai Agustus 2023

Sebelumnya, BI pada awal Juli memberlakukan kembali tarif MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3 persen, setelah memberikan diskon 0 persen. Namun, BI mengingatkan biaya itu tak boleh dibebankan kepada konsumen.

MDR merupakan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau bank kepada pedagang. Sebelumnya, BI memberi keringanan bagi usaha mikro dengan menurunkan tarifnya menjadi 0% alias gratis. Namun, kebijakan itu berakhir pada 30 Juni lalu.

"Penerapan MDR QRIS usaha mikro ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaran layanan dalam jangka panjang," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Biaya tersebut ditarik untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan QRIS. Misalnya, lembaga penyedia jasa pembayaran (PJP), switching, lembaga servis dan standar guna. Erwin bilang, BI justru tidak memperoleh pendapatan apapun dari MDR ini.

Khusus untuk usaha kecil, menengah, dan besar, tarif MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7 persen, pendidikan 0,6 persen, serta transaksi di SPBU, badan layanan umum (BLU), dan public service obligation (PSO) sebesar 0,4 persen.

Ada Biaya 0,3 Persen, Terungkap Alasan QRIS Tak Lagi Gratis

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini