Ada Biaya 0,3 Persen, Terungkap Alasan QRIS Tak Lagi Gratis

Ada Biaya 0,3 Persen, Terungkap Alasan QRIS Tak Lagi Gratis
info gambar utama

Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif Merchant Discount Rate (MDR) penggunaan QRIS bagi pedagang usaha mikro sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya selama 3 tahun, MDR QRIS ditetapkan gratis sebelum 30 Juni 2023.

Dilansir dari Liputan6.com, Kamis (13/7/2023), Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menjelaskan jika sebelum pandemi, MDR QRIS sudah ditetapkan sebesar 0,7 persen. Kemudian sebagai respons atas pandemi, pemerintah memutuskan MDR untuk usaha mikro jadi 0 persen.

“Saat pandemi dulu ekonomi kita jauh sekali, kita krisis, ekonomi bisa lebih jatuh lagi kalau tanpa adanya digitalisasi, makanya kita gratiskan QRIS untuk keberlangsungan masyarakat bisa tetap bertransaksi, ada kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Pertimbangkan nilai perekonomian

Penetapan tarif dijelaskan sudah melalui proses pengkajian dengan mempertimbangkan nilai perekonomian. Tujuannya untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS, seperti Penyedia Jasa Pembayaran, Lembaga Switching, hingga Lembaga Servis.

BI menegaskan pihaknya hanya selaku pembuat kebijakan sehingga penyesuaian biaya QRIS tidak memberikan pendapatan apapun kepada bank sentral. Tarif MDR yang ditetapkan sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023 pun masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi.

Selain itu, angka penyesuaian biaya yang dibebankan ke pelaku usaha tersebut juga disebut masih wajar dan sangat rendah jika dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya, misalnya kartu debit dan kredit yang bisa mencapai 3 persen.

Teknologi QRIS: Pengalaman Menarik Pedagang Menerapkan Sistem Pembayaran Digital

Bagaimana dengan konsumen?

Seperti namanya, biaya MDR dikenakan dikenakan terhadap penyedia jasa pembayaran alias pedagang. Artinya konsumen tidak harus menerima beban tersebut ataupun lebih besar dari yang seharusnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023), konsumen bisa menolak apabila pedagang membebankan biaya QRIS. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.

Apabila terbukti ada pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui contact center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) 131. BI siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran tersebut dengan cepat melalui satuan kerja. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir laporan pengaduan akan sia-sia.

Tak Perlu Rekening, Transfer-Setor Tunai Bisa Pakai QRIS Mulai Agustus 2023

Referensi:

  • CNBC Indonesia. Ditagih Biaya QRIS Saat Jajan Ini Jawabannya. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230712171648-4-453726/ditagih-biaya-qris-oleh-pedagang-saat-jajan-ini-jawabnya
  • Liputan6.com. BI Beberkan Alasan QRIS Dulu Gratis Kini Dikenakan Biaya 0,3%. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5343075/bi-beberkan-alasan-qris-dulu-gratis-kini-dikenakan-biaya-03

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini