Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada 33 pemerintah daerah (pemda) yang dianggap berhasil mengendalikan inflasi. Total insentif yang digelontorkan pada 2023 berjumlah Rp1 triliun dan bakal diserahkan sebanyak tiga kali.
Pada periode pertama dan kedua, Menkeu Sri Mulyani menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp330 miliar, sedangkan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.
"Rp1 triliun untuk pengendalian inflasi, Rp330 miliar sekali penghargaan, kita kasih tiga kali penghargaan, jadi totalnya Rp1 triliun," kata Sri Mulyani dalam siaran langsung Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/7/2023).
Menurut Sri Mulyani, inflasi yang rendah membantu pemda dalam menstabilkan harga. Situasi tersebut sangat berharga bagi masyarakat karena dapat mempengaruhi kesejahteraan dan pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan seperti kualitas SDM, serta meningkatkan kepastian ekonomi. Dia juga mengeklaim, hanya Indonesia yang memberikan insentif fiskal untuk pemerintah daerah.
Naik Kelas! RI Kembali Masuk Negara Penghasilan Menengah Atas
Sementara itu, Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, mengungkapkan bahwa insentif tertinggi diberikan kepada daerah dengan pengendalian inflasi terbaik senilai Rp12,29 miliar, sedangkan insentif paling rendah berjumlah Rp8,98 miliar.
"Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah yang diberikan kepada 3 Provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten," terang Luky.
Dia kemudian memaparkan ada empat kriteria yang menjadi landasan penilaian untuk pemberian insentif fiskal ini. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.
Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan jumlah laporan pemda dalam pengendalian inflasi pangan tingkat kabupaten atau kota. Ketiga, peringkat inflasi. Keempat, rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.
"Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini, khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi, seluruh daerah akan termotivasi memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik," pungkas dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023, insentif fiskal tersebut tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, ataupun perjalanan dinas. Melainkan harus digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan gizi buruk (stunting) dan kemiskinan, serta peningkatan investasi.
5 Negara dengan Kebijakan Sanering dan Redenominasi, Motif Terkuat adalah Inflasi
Daftar 33 daerah penerima insentif fiskal periode 1 2023
- Provinsi DKI Jakarta Rp11.677.376.000
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp9.340.027.000
- Provinsi Gorontalo Rp8.982.597.000
- Kota Bitung Rp11.677.460.000
- Kota Dumai Rp10.353.065.000
- Kota Gunungsitoli Rp8.982.661.000
- Kota Langsa Rp10.844.657.000
- Kota Payakumbuh Rp9.138.406.000
- Kota Serang Rp9.003.751.000
- Kabupaten Aceh Barat Rp9.532.909.000
- Kabupaten Aceh Besar Rp9.597.631.000
- Kabupaten Aceh Selatan Rp9.589.276.000
- Kabupaten Bangka Tengah Rp10.310.410.000
- Kabupaten Banyuasin Rp9.454.033.000
- Kabupaten Banyuwangi Rp12.290.240.000
- Kabupaten Bekasi Rp10.015.718.000
- Kabupaten Bengkulu Utara Rp9.680.149.000
- Kabupaten Bungo Rp9.565.349.000
- Kabupaten Garut Rp10.634.802.000
- Kabupaten Gayo Lues Rp9.506.496.000
- Kabupaten Halmahera Selatan Rp9.480.979.000
- Kabupaten Halmahera Timur Rp10.275.276.000
- Kabupaten Indragiri Hilir Rp9.492.022.000
- Kabupaten Jepara Rp9.664.190.000
- Kabupaten Kayong Utara Rp9.943.767.000
- Kabupaten Merangin Rp10.820.277.000
- Kabupaten Minahasa Selatan Rp9.980.079.000
- Kabupaten Ogan Ilir Rp9.591.545.000
- Kabupaten Pangandaran Rp11.081.589.000
- Kabupaten Pohuwato Rp9.891.162.000.
- Kabupaten Sintang Rp9.560.837.000
- Kabupaten Sleman Rp10.021.848.000
- Kabupaten Sukamara Rp10.019.416.000
Potongan 0,3 Persen QRIS Tak Berlaku bagi Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News