Nadiem Rilis Aturan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Nadiem Rilis Aturan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
info gambar utama

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Permen Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan ini disahkan sebagai payung hukum
untuk melindungi pelajar atau tenaga pendidik dari kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi satuan pendidikan.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” kata Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Dia menerangkan, peraturan itu menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama," ucapnya.

Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Naik Lagi, Kini Jadi Rp612 Triliun!

Aturan ini menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas tentang bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, serta intoleransi. Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegas Nadiem.

Selain itu, permen tersebut turut mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, termasuk tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban untuk mendukung pemulihan.

Melalui peraturan ini, satuan pendidikan diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diperintahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Pembentukan kelompok tersebut diberi tenggat waktu 6 sampai 12 bulan dari sekarang.

“Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” pungkasnya.

Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pendidikan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini