Status Jakarta Akan Berubah Jadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Status Jakarta Akan Berubah Jadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
info gambar utama

Pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan dimulai secara bertahap pada 2024. Setelah itu, Jakarta akan mengalami perubahan status dari Daerah Ibu Kota Jakarta (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya. Ani bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju telah menggelar rapat internal untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023).

47 Tower ASN di IKN Mulai Dibangun, Telan Anggaran Rp 9,4 Triliun

Dalam sebuah unggahan, Ani menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” tulis Ani.

Selain itu, Ani juga membocorkan sedikit bahwa RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” pungkasnya.

Bukan Cuma Mobil, Pesawat Terbang Juga Bisa Melintas di Tol Akses IKN

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini