Bukan DKI Lagi, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP di 2024

Bukan DKI Lagi, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP di 2024
info gambar utama

Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dipastikan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur pada 2024. Akibatnya, seluruh warga Jakarta yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) harus melakukan pencetakan ulang mulai tahun depan.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin. Dia memperkirakan, kewajiban pencetakan ulang itu menyebabkan kebutuhan blangko KTP di provinsi tersebut mencapai 8 juta pada 2024.

Oleh sebab itu, Dirjen Dukcapil disebutnya bakal berkirim surat kepada Penjabat (PJ) Gubernur DKI untuk melakukan hibah 3 juta keping blangko KTP demi kesiapan tahun depan.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” terang Budi dalam Raperda Perubahan APBD 2023 di Resor Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023)

Dia juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak di-upgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk mem-backup blangko kami,” sambungnya.

Status Jakarta Akan Berubah Jadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Kemudian, Budi mengakui saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” lapornya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro menyampaikan, ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodasi dalam DPT menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang.

Dia turut mengimbau kepada masyarakat yang sudah ataupun akan berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024, untuk segera mengurus permohonan e-KTP di kelurahan, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti.

“Saya mengimbau kepada penduduk yang sudah mendekati usia 17 tahun supaya nanti sebelum 14 Februari 2024 sudah memiliki KTP untuk menggunakan hak suaranya,” pungkas Karyatin dalam keterangan tertulis.

Menuju Jakarta Sehat, Layak Huni, dan Sejahtera dengan Bangunan Gedung Hijau

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini