Siap-siap! Produk Barang dan Makanan di E-commerce Wajib Sertifikasi Halal

Siap-siap! Produk Barang dan Makanan di E-commerce Wajib Sertifikasi Halal
info gambar utama

Dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memberikan kepastian perlindungan konsumen, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan sertifikasi halal untuk komoditas produk barang dan pangan yang dijual di platform e-commerce.

Dilansir dari Katadata, Senin (9/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa regulasi sertifikasi halal tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan perdagangan yang berkeadilan di sektor ekonomi digital.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat indikator kualitas produk halal dengan mengacu standar nasional Indonesia (SNI) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini turut mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lalu, apa saja produk yang terkena wajib sertifikasi halal?

Produk wajib sertifikasi halal

Produk-produk yang tercakup dalam Jaminan Produk Halal, di antaranya makanan, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang bisa dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

Tak hanya itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama juga memberlakukan sertifikasi halal bagi produk gunaan tekstil kulit, dan alas kaki. Produk-produk ini meliputi komoditas yang berasal atau mengandung unsur hewan.

Barang-barang yang digunakan untuk sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan dan peralatan rumah tangga, hingga kemasan produk itu masih dalam masa transisi dan baru diwajibkan pada 17 Oktober 2026 menurut regulasi yang berlaku.

WIES 2023 di Padang, Wujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia

Dorong industri kuasai pasar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari laman kemenperin.go.id, upaya strategis tersebut disebut akan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan produk halal baik di kancah domestik maupun global.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).

Riset Alibaba.com: RI Peringkat ke-7 Basis Pembeli Produk Halal Terbesar Dunia

Referensi:

Katadata. Pemerintah Atur Sertifikasi Halal Produk yang Dijual di E-commerce. https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/651fd90a5e069/pemerintah-atur-sertifikasi-halal-produk-yang-dijual-di-e-commerce

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini