Dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memberikan kepastian perlindungan konsumen, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan sertifikasi halal untuk komoditas produk barang dan pangan yang dijual di platform e-commerce.
Dilansir dari Katadata, Senin (9/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa regulasi sertifikasi halal tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan perdagangan yang berkeadilan di sektor ekonomi digital.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat indikator kualitas produk halal dengan mengacu standar nasional Indonesia (SNI) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini turut mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lalu, apa saja produk yang terkena wajib sertifikasi halal?
Produk wajib sertifikasi halal
Produk-produk yang tercakup dalam Jaminan Produk Halal, di antaranya makanan, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang bisa dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.
Tak hanya itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama juga memberlakukan sertifikasi halal bagi produk gunaan tekstil kulit, dan alas kaki. Produk-produk ini meliputi komoditas yang berasal atau mengandung unsur hewan.
Barang-barang yang digunakan untuk sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan dan peralatan rumah tangga, hingga kemasan produk itu masih dalam masa transisi dan baru diwajibkan pada 17 Oktober 2026 menurut regulasi yang berlaku.
WIES 2023 di Padang, Wujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia
Dorong industri kuasai pasar
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari laman kemenperin.go.id, upaya strategis tersebut disebut akan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan produk halal baik di kancah domestik maupun global.
“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
Riset Alibaba.com: RI Peringkat ke-7 Basis Pembeli Produk Halal Terbesar Dunia
Referensi:
Katadata. Pemerintah Atur Sertifikasi Halal Produk yang Dijual di E-commerce. https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/651fd90a5e069/pemerintah-atur-sertifikasi-halal-produk-yang-dijual-di-e-commerce
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News