Keadilan Itu Bernama Justitia Avila Veda

Keadilan Itu Bernama Justitia Avila Veda
info gambar utama

Indonesia rasanya masih belum menjadi negeri yang aman, khususnya mengenai permasalahan kekerasan seksual. Berdasarkan data dari SAFEnet, terdapat peningkatan kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO), mulai dari 60 kasus pada tahun 2019, 620 kasus di tahun 2020, lalu meningkat lagi menjadi 672 kasus di 2021. Data ini juga sesuai dengan data lain yang dihimpun LBH APIK Jakarta, dengan 17 kasus di tahun 2019, meroket menjadi 307 kasus di tahun 2020, dan memuncak menjadi 489 kasus di tahun 2021.

Dalam kekhawatiran ini muncul secercah harapan dan keadilan. Harapan dan keadilan itu bernama Justitia Avila Veda, atau akrab disebut dengan Veda. Veda adalah pendiri dan ketua dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG).

KAKG merupakan lembaga Non-Governmental Organization (NGO) yang berfokus kepada pendampingan korban kekerasan seksual. KAKG memberikan pendampingan dan juga konsultasi bagi korban kekerasan seksual. Semua Konsultasi dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh KAKG bersifat gratis.

Dari awal terbentuk, hingga saat ini, KAKG telah menjadi lembaga yang produktif dalam menanggapi aduan dari masyarakat secara berlanjut. Hingga saat ini, KAKG telah menerima dan mengurus kurang lebih 250 aduan mengenai kekerasan seksual. Selain memberi bantuan hukum, KAKG juga memberikan pendampingan konseling, penyediaan rumah aman, penanganan medis, dan juga fundraising sebagai bantuan kepada korban yang sedang dalam proses pendampingan.

Veda mengawali semua ini dari sebuah cuitan di media sosial mengenai kepeduliannya terhadap kekerasan seksual. Di cuitan yang sama juga, Veda menawarkan konsultasi gratis bagi korban kekerasan seksual. Cuitannya mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat. Tidak berhenti di situ, beberapa teman Veda yang juga merupakan pengacara menawarkan bantuannya.

Kepedulian Veda kepada korban seksual bermula dari Veda yang mengetahui bahwa kekerasan seksual adalah hal yang sering terjadi. Veda merasa dan melihat bahwa teman-temannya sering mengalami kekerasan seksual. Bahkan, karena ketidatahuannya, beberapa dari korban tidak mengetahui bahwa mereka telah mengalami kekerasan seksual.

Veda sadar bahwa dia memiliki privilege yang lebih, khususnya dalam bidang hukum. Dari situ, Veda bersama KAKG berinisiatif untuk membuka akses hukum bagi mereka yang masih awam terhadap hukum untuk mencari keadilan. “Orang (awam) akan sangat nervous (apabila) berhadapan dengan sistem hukum” Ujar Veda dalam wawancaranya bersama Kumparan.

Dalam permasalahan hukum terkadang korban berada dalam posisi tidak diuntungkan, terlebih jika pelaku kekerasan seksual memiliki status sosial yang tinggi dan atau memiliki kekuatan atau pengaruh. Dalam kondisi, korban sangat rentan secara hukum.

Selain memberikan pendampingan hukum KAKG juga memberikan pendampingan piskologis. Pendampingan psikologis menjadi sangat penting karena sisi emosional korban juga terpengaruh saat mereka mendapatkan kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual biasanya merasakan trauma dan takut untuk meminta pertolongan kepada pihak lain. Dalam kondisi ini korban akan sangat sulit untuk melewatinya apabila tidak ada bantuan.

Dalam proses pendampingan, KAKG mengutamakan kecepatan. Korban yang memberikan aduan akan melakukan konsultasi dengan pengacara dari KAKG yang bertugas. Dari situ, korban dan KAKG akan menentukan langkah terbaik selanjutnya yang akan diambil. Kecepatan menjadi hal yang diutamakan karena menimbang bagaimana kondisi korban saat mereka mendapatkan kekerasan seksual.

Bagi Veda, KAKG telah menjadi bagian dari perjalanan hidupnya. Sebagai orang yang hidup dalam lingkungan patriarkis Veda sebagai perempuan ingin melakukan sesuatu bagi dia sendiri dan orang-orang di luar sana. “Dalam setiap diri perempuan ada (hidup) diri penyintas”.

#kabarbaiksatuindonesia

Referensi:

https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2022/03/Laporan-Situasi-Hak-Digital-2021-Part-KBGO.pdf

https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2022/03/Laporan-Situasi-Hak-Digital-2021-Part-KBGO.pdf

https://www.youtube.com/watch?v=KPJRiHSyY3A&t=1217s&ab_channel=kumparan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AR
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini