Permukaan Terus Menurun Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Izin Air Tanah

Permukaan Terus Menurun Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Izin Air Tanah
info gambar utama

Pemerintah resmi mewajibkan masyarakat yang ingin menggunakan air tanah secara non-komersial untuk mengantongi izin terlebih dahulu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam beleid itu tertulis bahwa kewajiban izin air tanah non-komersial hanya berlaku bagi keluarga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan per kepala keluarga. Lalu, pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, serta pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid beberapa waktu lalu menyatakan, pengendalian penggunaan air tanah bertujuan untuk mencegah penurunan tanah dan intrusi air laut. Hal ini penting dilakukan demi pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

Peraturan Baru, Inilah Syarat dan Cara Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah

Dia mencontohkan, penurunan tanah terjadi di wilayah Cekungan Air Jakarta antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun berdasarkan pengukuran selama 2015—2023. Hal ini memperlihatkan pelandaian penurunan tanah dibandingkan periode 1997 hingga 2005.

"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," ucap Wafid, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pengaturan izin air tanah dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, tidak membatasi pengambilan air tanah, tetapi mengatur agar tidak terjadi gangguan aksesibilitas air tanah oleh masyarakat di kemudian hari akibat pengambilan air tanah secara eksplosif.

"Penggunaan air permukaan kita utamakan dan maksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika memang ketersediaanya kurang, baru nanti air tanah menjadi alternatif terakhir untuk digunakan. Ini pun kita tidak batasi aksesibilitasnya, tetapi selama dia tidak lebih dari 100 M3 per bulan," tutur Wafid.

Mengunjungi Temanggung, Tanah yang Dijuluki sebagai Kota Tembakau

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini