Mengenal IKD, KTP Digital Indonesia yang Tak Perlu Disimpan di Dompet

Mengenal IKD, KTP Digital Indonesia yang Tak Perlu Disimpan di Dompet
info gambar utama

Indonesia punya inovasi dalam hal administrasi kependudukan, yakni IKD. Dengan IKD, masyarakat jadi punya KTP dalam bentuk Digital.

Selama ini, masyarakat yang berusia dewasa menggunakan Kartu Tanda Penduduk alias KTP milik masyarakat Indonesia sebagai dokumen utama yang menunjukkan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia yang sah. Di masa depan, KTP ini bakal berubah wujud ke dalam bentuk digital.

Ya, KTP yang kini berupa kartu kecil akan beralih bentuk menjadi digital yang tersimpan di gawai masing-masing orang. Inilah Identitas Kependudukan Digital atau IKD, di mana data individu yang lazimnya ada di KTP akan tercantum dalam akun setiap orang.

IKD memang dicanangkan untuk menjadi pengganti KTP. Sebagaimana dicatat laman Kominfo Kota Bogor, IKD adalah konsep yang terkait dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi untuk mengelola data identitas penduduk secara elektronik. Identitas elektronik ini disebut punya fitur dan teknologi yang memungkinkan penggunaan dan verifikasi identitas yang lebih efesien dan aman.

IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dalam Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa bahwa Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang menjadi representasi atas Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui pegawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, demikian sebagaimana diterangkan dalam laman Diskukcapil Kabupaten Jayapura.

Pemerintah saat ini sudah memulai proyek penggunaan IKD. Pada tahun 2023 ini saja 50 juta penduduk Indonesia ditargetkan sudah memiliki IKD.

Ingin punya IKD juga? Kawan GNFI bisa mendapatkannya dengan cara berikut ini:

  1. 1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa ponsel yang tersambung koneksi internet.
  2. 2. Langsung menyampaikan keperluan pendaftaran KTP Digital (IKD) kepada petugas.
  3. 3. Download aplikasi IKD, lalu buka dan lengkapi data diri sesuai yang diminta (NIK, Email, No HP).
  4. 4. Ambil gambar swafoto atau selfie untuk verifikasi.
  5. 5. Scan QR Code yang idapat melalui layanan Dukcapil
  6. 6. Cek email yang didaftarkan, masukkan kode aktivasi dan captcha
  7. 7. IKD telah selesai diaktivasi

Dengan IKD, maka masyarakat tidak perlu lagi menyimpan KTP di dalam dompet dan membawanya kemana-mana. Jika membutuhkan identitas diri untuk berbagai keperluan, tinggal buka aplikasi di ponsel pintar, lalu data diri dapat terlihat.

https://www.disdukcapil.jayapurakab.go.id/pelayanan-identitas-kependudukan-digital-ikd-di-road-to-hakordia-papua/

https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/1047



Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan A Reza lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel A Reza.

Terima kasih telah membaca sampai di sini