Besaran gaji PNS dan Tunjangan Berdasarkan Golongannya

Besaran gaji PNS dan Tunjangan Berdasarkan Golongannya
info gambar utama

Kawan bercita-cita ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jika iya, Kawan harus mencari tahu terlebih dahulu bagaimana caranya menjadi PNS, Pangkat Golongan PNS, hingga besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan didapat.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri menjadi pilar utama dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintahan di Indonesia. Jadi, gaji yang diterima oleh seorang PNS tidak hanya tergantung pada golongan jabatannya, tetapi juga melibatkan berbagai tunjangan yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 untuk Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi berdasarkan IV golongan.

Maisng-masing golongan dari ke IV golongan tersebut masih dibagi lagi menjadi empat atau lima golongan; gologan Ia sampai Id.

Golongan PNS

PNS dikelompokkan ke dalam golongan-golongan tertentu, mulai dari golongan I hingga IV untuk jabatan struktural, dan golongan Ia hingga IVa untuk jabatan fungsional. Dari setiap golongan ini akan memiliki rentang gaji yang berbeda. PNS dengan golongan yang lebih tinggi umumnya akan menerima gaji yang lebih besar.

Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS menjadi landasan utama dalam penentuan penghasilan bulanan. Pada 2023, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PNS. Berikut adalah gaji pokok PNS berdasarkan peraturan terbaru:

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

  • Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
  • Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
  • Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

  • IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)


Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

  • IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)


Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

  • IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Berbagai Tunjangan PNS

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga adalah salah satu komponen penting dalam penghasilan PNS. Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan jumlah tanggungan keluarga. Tunjangan keluarga terbagi atas tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Jadi, semakin banyak tanggungan, semakin besar pula tunjangan yang diterima. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah Indonesia terhadap kebutuhan keluarga PNS. Tunjangan anak sendiri akan diberikan hingga usia anak mencapai 21 tahun.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah insentif untuk para PNS yang menunjukkan kinerja baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di instansi. Tunjangan ini adalah bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi positif PNS tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dengan tanggung jawab dan risiko yang lebih besar. Besaran tunjangan jabatan berbeda-beda sesuai dengan tingkat kompleksitas dan tanggung jawab jabatan yang diemban dari masing-masing pegawai.

Tunjangan Transportasi dan Kesejahteraan Lainnya

Tak hanya tunjangan-tunjangan di atas, para PNS juga akan menerima tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas mereka dalam menjalankan tugas keseharian. Selain itu, ada juga tunjangan kesejahteraan lainnya yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Gaji pokok dan tunjangan-tunjangan pegawai PNS ini juga dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku. Gimana, tertarik menjadi seorang PNS dan mengabdi untuk negara agar lebih baik gak nih Kawan?

Referensi:
https://www.ocbc.id/id/article/2021/08/31/gaji-pns
https://www.kitalulus.com/info-cpns/gaji-pns
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6846225/daftar-gaji-plus-tunjangan-pns-terbaru-2023

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Nasuha Ali lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Nasuha Ali.

NA
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini