Tanggapan Mixue atas Tuntutan Masyarakat Muslim Terhadap Sertifikasi Halal di Indonesia

Tanggapan Mixue atas Tuntutan Masyarakat Muslim Terhadap Sertifikasi Halal di Indonesia
info gambar utama

Mixue merupakan salah satu brand populer yang merespon tuntutan masyarakat Muslim dengan mendapatkan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mixue memahami bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan bahwa produk halal merupakan kebutuhan dan preferensi konsumen Muslim. Perusahaan tersebut juga ingin menunjukkan komitmennya untuk menghormati nilai-nilai dan budaya lokal, serta untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Sertifikasi halal merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen Muslim terhadap produk yang mereka beli dan konsumsi.

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen Muslim tidak perlu ragu atau khawatir apakah produk tersebut mengandung bahan haram, najis, atau berbahaya bagi kesehatan. Sertifikat halal juga dapat dijadikan bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan yang ketat oleh lembaga yang berwenang.

Mixue hadir di Indonesia pada tahun 2020 dengan gerai pertamanya di Kota Bandung. Setelah banyaknya pertanyaan dan permintaan tentang kehalalan produknya, Mixue mengajukan sertifikasi halal nya pada tahun 2021. Proses sertifikasi halal MUI bagi Mixue membutuhkan waktu yang cukup lama, karena melibatkan banyak pihak dan tahapan.

Namun, tempat menjual minuman kekinian tersebut tetap berusaha untuk memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk menjaga kualitas dan kebersihan produknya. Mixue juga berkomunikasi secara transparan dan aktif dengan konsumen melalui media sosial, untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait status kehalalan produknya.

Mixue adalah sebuah perusahaan waralaba yang menjual es krim sajian lembut dan minuman teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok. Perusahaan ini didirikan pada Juni 1997 oleh Zhang Hongchao, seorang mahasiswa yang ingin menghadirkan produk yang segar dan terjangkau bagi generasi muda. Mixue memiliki berbagai varian rasa yang unik dan lezat, seperti coklat, stroberi, mangga, kiwi, dan lain-lain. Mereka juga mempunyai konsep gerai yang minimalis dan modern, serta harga yang terjangkau.

Mixue telah melakukan perluasan secara masif di Tiongkok dan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Saat ini, ada lebih dari 20.000 gerai di Tiongkok dan lebih dari 500 gerai internasional. Di Indonesia sendiri, tempat tersebut telah memiliki lebih dari seribu gerai di seluruh Indonesia dan terus membuka peluang bagi investor yang ingin membuka gerai baru di daerah-daerah potensial yang ada di Nusantara.

Mixue yang merupakan salah satu perusahaan multinasional yang berada di Indonesia mencoba memahami dan menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Indonesia. Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya beragama muslim juga menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Dalam merespon tantangan tersebut Mixue mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat utama bagi produk yang ingin masuk ke pasar Muslim di Indonesia. Sertifikasi halal merupakan proses pemberian jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, yaitu MUI.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, merek internasional harus mengajukan permohonan kepada BPJPH dan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia tentang Jaminan Produk Halal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dimana mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.

Proses tersebut membutuhkan waktu, biaya, dan persyaratan yang cukup kompleks. Selain itu, merek internasional juga harus memastikan bahwa semua bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan proses produksi yang digunakan tidak mengandung unsur haram, najis, atau berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan peninjauan yang ketat dan panjang, perusahaan bernuansa merah tersebut akhirnya mendapatkan sertifikat halal dari MUI pada tanggal 16 Februari 2023. Dengan demikian, Mixue dapat memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia.

Keputusan perusahaan itu untuk mendapatkan sertifikat halal MUI dapat mempengaruhi tanggapan masyarakat Muslim terhadap merek tersebut secara positif. Melalui ini, Mixue menunjukkan bahwa merek tersebut menghargai dan menghormati nilai-nilai dan budaya lokal, serta menampung kebutuhan dan pilihan konsumen Muslim di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan rasa simpati dan keterbukaan masyarakat Muslim terhadap merek tersebut, serta menumbuhkan rasa bangga dan identitas sebagai umat Islam.

Mixue menunjukkan bahwa merek tersebut memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan produk yang berkualitas, sehat, dan halal. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat Muslim terhadap merek tersebut, serta menjamin bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram, najis, atau berbahaya bagi kesehatan. Hal ini juga dapat meningkatkan loyalitas dan kepuasan konsumen Muslim terhadap merek tersebut.

Merek tersebut memiliki visi dan misi yang jelas dan positif, serta mampu beradaptasi dan berinovasi sesuai dengan perkembangan pasar dan permintaan konsumen. Hal ini dapat meningkatkan daya tarik brand di mata masyarakat Muslim, serta menunjukkan bahwa merek tersebut memiliki potensi dan sudut pandang yang baik di pasar Muslim di Indonesia maupun di dunia.

Langkah Mixue dalam mendukung kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia dapat dinilai sebagai langkah yang positif, strategis, dan bertanggung jawab, karena dapat memberikan manfaat, nilai, dan pengalaman yang sesuai dengan harapan dan kemauan konsumen Muslim di Indonesia.

Cara mereka mengatasi issue itu juga dapat menjadi contoh bagi merek-merek internasional lain yang ingin masuk dan sukses di pasar Muslim di Indonesia.

Perlunya keterbukaan atau transparansi dari pihak produsen internasional dalam merespons kebutuhan dan nilai-nilai lokal di setiap pasar, khususnya pasar dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Dengan demikian, industri makanan dan minuman internasional bisa mencontoh langkah Mixue yang mampu menghadapi dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut jika ingin sukses di pasar Muslim di Indonesia, yang merupakan salah satu pasar potensial dan strategis di dunia.

Industri makanan dan minuman internasional harus mampu memberikan produk yang berkualitas, halal, dan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan konsumen Muslim di Indonesia.

Sumber:

  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20220114092601-4-307272/mendag-blak-blakan-tantangan-berat-perdagangan-di-2022
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-pendaftaran-merek-internasional-di-indonesia-cl2460
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014
  • https://brightindonesia.net/2023/01/05/mixue-phenomenon-everlasting-demand-on-bubble-tea/
  • https://www.economist.com/asia/2023/04/13/chinese-bubble-tea-chains-go-viral-in-south-east-asia
  • https://thelowdown.momentum.asia/how-did-the-pinduoduo-of-beverages-become-a-20000-store-bubble-tea-juggernaut/
  • https://katadata.co.id/rezzaaji/ekonopedia/63aa6b1704b8b/profil-mixue-perusahaan-es-krim-dan-teh-tiongkok-yang-aktif-ekspansi#google_vignette
  • https://www.halalan.id/halal/mixue-halal-atau-tidak/
  • https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/17/123000465/mixue-dapat-fatwa-halal-mui-ini-pertimbangannya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

SA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini