Menarik! Menara Saidah Berdiri Kokoh Meski Dalam Terpaan Isu Bangunan Miring

Menarik! Menara Saidah Berdiri Kokoh Meski Dalam Terpaan Isu Bangunan Miring
info gambar utama

Gedung Menara Saidah memuat banyak cerita menarik yang patut dijelajahi. Kehebatan gedung pencakar langit yang saat ini terbengkalai ini memang memiliki reputasi yang sangat legendaris. Faktanya, dengan total 28 lantai, gedung ini terus menjadi sorotan utama di media sosial.

Gedung Menara Saidah mulai dibangun pada tahun 1995 dan selesai pada tahun 1998. Setelah itu, gedung ini dihuni oleh perusahaan-perusahaan ternama. Namun, sejak tahun 2007, gedung tersebut mulai ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan yang menempatinya, dan hingga kini tidak berpenghuni. Alasan meninggalkan gedung ini dikaitkan dengan masalah kondisi bangunan dan internal pengelola gedung.

Apakah Benar Gedung Menara Saidah Miring?

Ramai perbincangan yang menyatakan bahwa Menara Saidah tidak digunakan lagi karena pondasi gedung yang tidak tegak. Pondasi itu seperti dasar kuat untuk bangunan. Ini bekerja untuk menopang berat dari bagian atas bangunan dan menyampaikannya ke tanah di bawahnya tanpa membuat tanah geser atau merosot terlalu banyak, (Candra, Yusuf, & F., 2018).

Putu Indiana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), membantah bahwa kegagalan konstruksi adalah penyebab terbengkalainya bangunan Menara Saidah. "Itu karena permasalahan internal dalam manajemen, bukan disebabkan oleh kegagalan konstruksi," ujarnya.

Program Jagatualang, Berlibur Sembari Merawat Burung di Jagat Satwa Nusantara

Dikutip dari Jurnal yang berjudul The investigation on high-rise building tilting from the issue of land subsidence in Jakarta City dalam penelitiannya menjelaskan bahwa tidak ada kemiringan yang terjadi pada Menara Saidah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki kemiringan nol, yang berarti tidak ada kemiringan antara sumbu X dan Y.

Tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada tingkat relatif di lantai dan menyimpulkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kemiringan yang terdeteksi pada struktur Menara Saidah. “Kami telah melakukan penghitungan terhadap sudut lantai satu sama lain dan dalam hal ini tidak ada kemiringan yang terjadi pada bangunan,” (Andreas, Abidin, Sarsito, & Pradipta, 2019).

Selain pondasi, penurunan permukaan tanah menjadi alasan umum yang menyebabkan Menara Saidah menjadi miring. Penurunan permukaan tanah merupakan fenomena yang cukup dikenal di Jakarta. Dikutip dari Jurnal yang berjudul Analisis Penurunan Muka Tanah DKI Jakarta dengan Metode Differentialinterferometry Synthetic Apertureradar (DInSAR). Menuliskan bahwa seluruh wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan muka tanah. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor utama, termasuk faktor geologi, terutama aluvial yang rentan terhadap deformasi, beban massa dari bangunan, dan pengambilan air tanah, (Cyntia, 2018).

Tanah sebagai media pendukung pondasi mempunyai karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan tanahnya, (Askthreed, Hermansyah, & Hutauruk, 2023). Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa semua gedung yang diperiksa memiliki kemiringan nol (90 derajat antara sumbu X dan Y), bahkan di puncak bangunan.

Ini artinya tidak ada kemiringan pada gedung, dan tanah di sekitarnya tidak mempengaruhi vertikalitas bangunan. Jika ada pengaruh penurunan tanah pada gedung, semua gedung dengan pondasi yang dalam seharusnya mengalami penurunan dengan kecepatan dan besaran yang sama.

20 Oleh-oleh Khas Jogja, Ada Cemilan hingga Souvenir!

Sampai kini gedung tersebut tidak dihancurkan karna alasan tertentu. Salah-satu alasan Menara Saidah tidak dirobohkan karena pemiliknya tidak memberikan izin. Awalnya, bangunan ini dimiliki oleh pendiri PT Mustika Ratu. Namun, setelah dilelang, keluarga Saidah membelinya pada tahun 1995. Sampai sekarang, keluarga Saidah masih menjadi pemilik Menara Saidah.

Selain itu, apabila Menara Saidah dihancurkan akan memberikan dampak besar bagi lingkungan sekitar yang memungkinkan akan memberikan kerugian di sekitar gedung tersebut. Saat melakukan proses pembongkaran bangunan, perlu memperhatikan persyaratan terkait keamanan, lingkungan lokal, limbah berbahaya dan beracun (B3), serta peraturan khusus yang berlaku dari Masyarakat, (Mardiaman & Simarmata, 2021).

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

KL
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini