Penerimaan Pajak 2023 Tembus Rp1.869,2 Triliun, Lampaui Target 3 Tahun

Penerimaan Pajak 2023 Tembus Rp1.869,2 Triliun, Lampaui Target 3 Tahun
info gambar utama

Penerimaan pajak di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, menurut laporan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Total tersebut melampaui target APBN hingga 108,8 persen atau 102,8 persen terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023.

Bila dibandingkan dengan realisasi 2022 yang berjumlah Rp1.716, 8 triliun, capaian pada 2023 lebih tinggi sebesar 8,9 persen. Penerimaan pajak kali ini berhasil melangkaui target selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.

“Penerimaan pajak 2023 ini hattrick, 3 kali goals. Ini kinerja yang harus terus kita jaga,” kata Sri dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Kondisi ekonomi domestik yang terjaga turut mendukung peningkatan penerimaan pajak, kata Sri Mulyani. Hal itu dibarengi peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bursa Komoditas RI Catat Transaksi 129 Ribu Lot di Hari Pertama Perdagangan 2024

Dia pun menerangkan bahwa kinerja penerimaan pajak disokong tiga kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif, di antaranya: Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp993 triliun atau 101,5 persen dari target, tumbuh 7,9 persen secara year on year (yoy). Lalu, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6 persen dari target dan tumbuh 11,2 persen (yoy).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target dan tumbuh 39,2 persen. Di samping itu, PPh migas kontraksi 11,6 persen (yoy) akibat penurunan harga komoditas migas dengan capaian 96 persen dan penerimaan Rp68,8 triliun.

"Ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua atau Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 yang tidak berulang lagi," tambahnya.

Sri Mulyani juga menyebut pemerintah konsisten melakukan peningkatan pelayanan wajib pajak dan menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

“Kita juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital. Kita juga melakukan tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan basis pajak, pelayanan pajak juga diperbaiki,” tandasnya.

ESDM Kantongi Rp250 Triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini