Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Resmi Diturunkan, Berapa Persen?

Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Resmi Diturunkan, Berapa Persen?
info gambar utama

Tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) untuk jasa kesenian dan hiburan secara umum telah resmi diturunkan dari sebelumnya sebesar paling tinggi 35% menjadi paling tinggi 10%.

Penurunan ini sebagai langkah untuk menyeragamkan tarif pungutan dengan sektor lain seperti makanan, minuman, tenaga listrik, perhotelan, dan parkir. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan pariwisata dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Keputusan pemerintah tidak hanya menurunkan tarif PBJT pada jasa kesenian dan hiburan secara umum, tetapi juga memberikan pengecualian untuk promosi budaya tradisional dengan tidak memungut bayaran. Langkah ini menunjukkan dukungan pemerintah dalam pengembangan pariwisata dan memperhatikan nilai-nilai budaya tradisional di daerah.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana dalam kesempatan media briefing.

Pendapatan Negara 2023 Capai Rp2.754,2 Triliun, 110% dari Target

Jenis hiburan dan kesenian

Berikut adalah jenis hiburan dan kesenian yang diturunkan pajaknya:

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • Kontes kecantikan
  • Kontes binaraga
  • Pameran
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  • Permainan ketangkasan
  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  • Panti pijat dan pijat refleksi
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pemerintah memberlakukan PBJT atas jasa hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan menetapkan tarif PBJT antara 40% hingga 75%.

Keputusan ini dipertimbangkan berdasarkan asumsi bahwa jenis-jenis hiburan tersebut umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.

Namun, pelaku usaha di Bali masih menunda penerapan tarif pajak sebesar 40% untuk PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan karena menunggu hasil uji materi.

Lydia menekankan bahwa PBJT ini adalah pajak daerah, dan UU HKPD memberikan kewenangan dan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan serta menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.

UU HKPD memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing, sesuai dengan amanah Pasal 101 UU HKPD.

Polemik Naiknya Pajak Hiburan, Kemenparekraf Pastikan Tampung Aspirasi Pelaku Industri

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini