Cara Kerja Sistem Pengelolaan Kinerja Guru-Kepsek via Platform Merdeka Belajar

Cara Kerja Sistem Pengelolaan Kinerja Guru-Kepsek via Platform Merdeka Belajar
info gambar utama

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI merilis fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah terbaru. Mulai Januari 2024, kegiatan itu bakal dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sistem Pengelolaan Kinerja yang baru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

“Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran,” ungkap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Kisah Pak Ahmad, Eks Guru Honorer yang Bangun Sekolah Gratis dari Jual Sapu Ijuk

3 tahap pengelolaan kinerja

Guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024. Kemudian, dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan. Sebelum periode berakhir, para guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.

Ada tiga tahapan pengelolaan kinerja yang bisa dilakukan guru dan kepala sekolah melalui PMM, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Pada tahap perencanaan, tersedia 8 indikator kinerja yang terintegrasi dengan Rapor Pendidikan. Guru dan kepala sekolah hanya perlu memilih satu indikator kinerja yang mau ditingkatkan dan berdampak terhadap kualitas pembelajaran.

Setelah itu, pada tahap pelaksanaan, guru dan kepala sekolah dapat melihat siklus peningkatan kinerja yang perlu dilakukan secara teratur, mulai dari persiapan, obervasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, hingga refleksi tindak lanjut. Terakhir, tahap penilaian, didasari oleh tiga aspek yang relevan, di antaranya: refleksi, belajar, dan perubahan praktik, dengan mempertimbangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan.

“Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ujar Tony Natalian Sahertian, Guru SMP Negeri 4 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Perjuangan Kuswanto, Guru yang Rela Jadi 'Manusia Pohon' demi Mencerdaskan Anak Bangsa

Memudahkan dan adil

Nunuk memastikan sistem pengelolaan kinerja via PMM tidak akan menambah beban guru. Fitur ini justru memudahkan guru dan kepala sekolah untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran.

“Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik akan mendapat nilai yang baik pula, tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan,” timpal Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Jakarta Timur.

Tony yang menghadiri perilisan fitur ini bercerita, dahulu waktu guru tersita hanya untuk mengurus administrasi yang banyak sekali indikator penilaiannya, ditambah tekanan demi mencapai kinerja sempurna. Setelah dilakukan penyelarasan dan terintegrasi pengelolaan kinerja daerah, ia bisa memilih satu indikator kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan. Selain itu, peningkatan kinerja kini dilakukan berbasis observasi kinerja.

Lalu, Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, menyampaikan pendapat serupa. Dia dahulu meriviu dokumen secara manual. Pemetaan kebutuhan peningkatan kinerja pun sulit dilakukan karena indikator terlalu banyak. Kini, dokumen yang harus dia siapkan dan diriviu sangat sedikit.

Dia juga mengakui penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaannya.

“Substansi yang ada di Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru. Sudah ada tentang tugas tambahan juga, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tandas Sri.

Melihat Jalan Menuju Kemerdekaan Intelektual dalam Dunia Pendidikan, Guru Penggerak

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini