Mengenal Euro 5, Standar Emisi Kendaraan yang Akan Diterapkan di Indonesia

Mengenal Euro 5, Standar Emisi Kendaraan yang Akan Diterapkan di Indonesia
info gambar utama

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan pabrikan mobil di Indonesia untuk beranjak dari teknologi bahan bakar Euro 4 ke Euro 5. Hal ini dilakukan untuk menekan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Seperti diketahui, emisi gas buang kendaraan mengandung berbagai senyawa kimia yang bisa berdampak negatif pada manusia maupun lingkungan. Karena itu, aturan standar emisi dari kendaraan baru yang dijual perlu dilakukan. Lalu, apa itu Euro 5?

Mengacu standar Eropa

Sebagai upaya mengurangi emisi, Uni Eropa menggunakan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan. Awal 1990, EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis mobil bensin atau standar Euro 1. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir gas buang dari kendaraan bermotor.

Secara bertahap EU kemudian memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2009), dan Euro 6 (2014). Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia baru-baru ini.

Penerapan standar emisi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas bahan bakar. Misalnya, Euro 2 untuk mobil diesel harus menggunakan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm. Pengurangan kadar sulfur ini juga ditingkatkan di mesin bensin dan solar dalam Euro 5.

Baca juga 10,5 Juta Ton Emisi Karbon di RI Berkurang Berkat Teknologi Co-Firing

Implementasi standar Euro 5

Indonesia sebenarnya sudah memiliki peta jalan untuk peralihan standar emisi kendaraan ke Euro 5, yang pernah ditetapkan berlaku pada 2027. Peta jalan ini termaktub dalam lampiran peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020.

Adapun penerapan standar Eropa ini telah dilakukan sejak 2005 dimulai dengan Euro 2 untuk semua kendaraan tipe baru. Delapan tahun kemudian, pemerintah memperketat regulasi khusus sepeda motor menjadi Euro 3 pada Agustus 2023. Sementara untuk mobil mesin bensin, diberlakukan Euro 4 pada April 2018.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan agar dua tahun sebelum penetapan Euro 5, produksi mobil di dalam negeri sudah mencapai 2 juta unit dan penjualan 1,69 juta unit. Pada saat yang sama, target produksi motor ditetapkan sebanyak 8,8 juta unit dengan penjualan domestik 7,7 juta unit.

Baca juga Pemerintah Klaim Biodiesel Turunkan 27,8 Juta Emisi karbon pada 2022

Percepat Euro 5

Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan mengeksplorasi Euro 5, khususnya di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, hal ini sangat penting mengingat kualitas udara di Jakarta kian memburuk dan mengancam kesehatan masyarakat.

Presiden menilai emisi kendaraan sebagai salah satu faktor penurunan kualitas udara, di samping faktor kemarau panjang dan aktivitas industri batu bara. Kendati demikian, implementasi standar emisi Euro 5 untuk mesin mobil belum ada rincian kapan akan dilakukan.

Baca juga Punya 17 Ribu GW, Mampukah ASEAN Capai Nol Emisi Karbon?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini